PLN pertahankan tarif listrik triwulan pertama 2023

id PLN ,Darmawan Prasodjo ,Tarif listrik PLN ,PT PLN Persero ,Dirut PLN

PLN pertahankan tarif listrik triwulan pertama 2023

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo (kiri) memberikan informasi terkait pasokan listrik PLN di Bali beberapa waktu lalu. ANTARA/Rolandus Nampu

Denpasar (ANTARA) -
PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.
 
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat, menjelaskan langkah tersebut merupakan komitmen PLN untuk bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional.
 
Apalagi, menurutnya listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri. "Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Darmawan.
 
Menurut Darmawan, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan keempat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp15.079,96/dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41/kg dan inflasi sebesar 0,28 persen.

Baca juga: Wajah baru dan muda hiasi skuad Jakarta Elektrik PLN
Baca juga: Pemerintah putuskan tarif listrik tetap, PLN siap dorong ekonomi dengan listrik andal
 
Adapun besaran tarif tenaga listrik per Januari hingga Maret 2023 adalah pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415/kWh, pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605/kWh, pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
 
Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh dan untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh. Pemerintah melalui Kementerian ESDM sendiri berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA). Begitu pula pelanggan nonsubsidi, lanjutnya, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.