Mataram (Antara Mataram) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid, memilih meninggalkan jabatannya demi maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Lombok Barat.
"Mulai hari ini saya sudah resmi mundur dari Ketua KPU NTB, surat persetujuan pengunduran diri dari KPU pusat sudah ditangan saya," kata Fauzan, yang dihubungi dari Mataram, Selasa.
Fauzan tengah berada di Jakarta guna mengambil surat persetujuan pengunduran diri dari KPU NTB, di Kantor KPU di Jakarta.
Ia mengajukan surat pengunduran diri dari KPU NTB sejak 11 Juni 2013, dan terhitung 18 Juni ia tidak lagi menjadi bagian dari KPU NTB.
"Dalam surat pengunduran diri itu, saya tidak menyebut alasannya, tetapi saya menyebut sebab pengunduran karena ingin maju dalam Pilkada Lombok Barat," ujar Fauzan.
Fauzan akan mendampingi kandidat yang tengah berkuasa (incumbent) DR H Zaini Arony (Bupati Lombok Barat periode 2009-2014) yang diusung Partai Golkar dan sejumlah partai politik lainnya.
Jauh hari sebelumnya, Partai Golkar telah memastikan mengusung Zaini yang kini masih menjabat Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar NTB, meskipun baru memutuskan kandidat calon wakil bupati.
Direncanakan, deklarasi pasangan calon Zaini Arony-Fauzan Khalid, digelar Jumat (21/6), di Kabupaten Lombok Barat.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat Suhaimi Syamsuri SAg MSi mengatakan, tahapan pendaftaran untuk pasangan calon perseorangan sudah ditutup dan selama masa pendaftaran 2-28 Mei 2013, tidak satu pun pasangan calon yang mendaftar.
Sedangkan pendaftaran pasangan calon yang akan diusung gabungan partai politik baru akan dibuka pada 19 Juni dan akan berakhir 25 Juni 2013.
"Jadi, pastinya tidak ada pasangan calon perseorangan yang maju dalam pilkada di Kabupaten Lombok Barat. Beda dengan periode lalu pasangan calon perseorangan maju dan bertarung sampai putaran kedua," ujar Suhaimi.
KPU Kabupaten Lombok Barat sudah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada Lombok Barat pada 23 September 2013, dan semua tahapan penyelenggaraan pilkada itu sudah dilaporkan ke KPU provinsi dan pusat.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, juga telah mengalokasikan anggaran pemilihan kepala daerah itu sebesar Rp22 miliar yang dibutuhkan versi KPU setempat.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat semestinya digelar di 2014 sesuai batas akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat Periode 2009-2014, namun dipercepat setahun atau akan digelar di 2013, terkait Pemilu 2014.
Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat periode 2014-2019 itu dimulai pada April 2013, dan tahapan pemungutan suara dijadwalkan 23 September mendatang untuk putaran pertama, sementara putaran kedua di bulan November.
Pemungutan suara direncanakan akan berlangsung di sekitar 1.400 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 122 desa, di 10 kecamatan.
Data pemilih mengacu kepada pemutakhiran DP4 (Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilih (DP4) yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sebagai pembanding, jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018 di Kabupaten Lombok Barat, sebanyak 456.211 jiwa, yang terdiri dari 224.832 jiwa laki-laki dan 231.379 jiwa perempuan.
Jumlah TPS di Kabupaten Lombok Barat untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu sebanyak 1.202 unit. (*)
Fauzan tinggalkan KPU NTB demi pilkada Lombok Barat
"Mulai hari ini saya sudah resmi mundur dari Ketua KPU NTB, surat persetujuan pengunduran diri dari KPU pusat sudah ditangan saya," kata Fauzan.