Perlu terobosan inovatif untuk tingkatkan pelayanan

id NTT, Kota Kupang,ombudsman

Perlu terobosan inovatif untuk tingkatkan pelayanan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton saat memberikan materi dalam kegiatan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dihadiri oleh sejumlah satker dan juga sejumlah unit pelaksana terpadu (UPT) kanwil Kemenkumham NTT di Kupang. ANTARA/Ho-Humas Kanwil Kemenkumham NTT

Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menilai dengan semakin berkembangnya teknologi diperlukan terobosan inovatif untuk meningkatkan serta mempercepat proses layanan.


"Seiring berjalannya waktu, perubahan akan terus terjadi. Hal itulah yang sangat berpengaruh pada tingkat kebutuhan masyarakat yang beragam sehingga setiap instansi pemerintah harus berlomba-lomba melahirkan berbagai terobosan inovatif agar mempercepat proses layanan," katanya di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam workshop sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pembangunan zona integritas (ZI) yang dihadiri oleh sejumlah satuan kerja dan juga sejumlah unit pelaksana terpadu (UPT) Kanwil Kemenkumham NTT dengan materi tentang penguatan zona integritas area perubahan pelayanan publik kepada satuan kerja yang sedang berproses menuju wilayah bebas dari korupsi guna lebih matang di tahun 2023

Dalam pemaparan materinya dia mengatakan bahwa dibutuhkan standar pelayanan yang baku agar dijadikan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji aparatur negara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Menurutnya setiap instansi harus menetapkan komponen area peningkatan kualitas pelayanan publik didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar masyarakat nantinya tidak merasa dipersulit dalam menerima pelayanan.

Darius menambahkan komponen yang dipersiapkan mulai dari standar pelayanan, budaya pelayanan prima, pengelolaan pengaduan, penilaian kepuasan masyarakat dan pemanfaatan teknologi informasi. "Gunakan teknologi untuk mempercepat proses layanan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan tetap mengedepankan budaya pelayanan yang prima," ujar dia.

Tetapi lanjut dia tidak menutup kemungkinan akan tetap ada pengaduan masyarakat terkait penggunaan teknologi, oleh sebab itu di situlah menurut dia bagaimana pengaduan itu di evaluasi dan diperbaiki ke arah yang lebih maksimal.

Caranya satuan kerja harus mampu memberikan pemahaman melalui sosialisasi langsung atau melalui media kepada masyarakat mengenai jenis-jenis layanan yang ada disertai alur prosedurnya, syarat, biaya, dan jangka waktu.

"Banyak caranya, salah satu membuat spanduk yang dipasang yang menjelaskan proses layanan agar masyarakat lebih mudah memahami. Tujuannya akan meminimalisir risiko pengaduan nantinya," ucap Darius.

Baca juga: Ombudsman NTT sebut 10 unit pelayanan publik dilatih bersaing KIPP
Baca juga: Ombudsman NTB terima 263 laporan masyarakat sepanjang 2022, pelapor terbanyak dari Lombok Barat


Selanjutnya, Darius juga meminta agar membuat maklumat pelayanan di setiap satuan kerja. Hal ini sebagai bukti dan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya.

Dirinya juga berharap setiap ASN harus cepat beradaptasi menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi setiap saat dengan tetap meningkatkan kualitas kinerja mengutamakan pelayanan yang prima termasuk pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar. “Ingat bahwa perubahan belum pasti membawa perbaikan, tetapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik segala sesuatu harus berubah.” ucapnya.