Kabupaten Bogor (ANTARA) - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyebutkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal. Prabowo saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, mengatakan bahwa putusan tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding. "Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya, saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujarnya.
Ia pun menyadari bahwa putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar. "Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," kata Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan RI.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca juga: Survei sebut elektabilitas PDIP masih tertinggi
Baca juga: Prabowo-Surya Paloh sepakat saling hormati arah politik
"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan di Jakarta.
Berita Terkait
Jaksa Agung sebutkan komitmen pemda penting guna cegah kebocoran APBD
Kamis, 7 November 2024 20:57
Presiden Prabowo fokus bangun IKN jadi pusat pemerintahan politik
Kamis, 7 November 2024 20:51
Prabowo rombak struktur organisasi di Kemenkeu, berikut susunanya
Kamis, 7 November 2024 18:56
Prabowo minta seluruh daerah lakukan penghematan anggaran
Kamis, 7 November 2024 18:48
Penjual sayur di Lombok Tengah dapat layanan SIM gratis
Kamis, 7 November 2024 15:09
Presiden Prabowo hari ini Rakornas perdana 2024
Kamis, 7 November 2024 11:29
Presiden Prabowo ucapkan selamat kepada Trump melalui akun X
Kamis, 7 November 2024 6:18
President Prabowo seeksfirm action against four crimes
Kamis, 7 November 2024 5:21