Kejati pastikan PLN jaga listrik tetap stabil hingga Pilkada 2024 selesai

id kejati ntb, fungsi jpn, pasokan listrik, kesiapan pilkada, pln, pltu lombok timur

Kejati pastikan PLN jaga listrik tetap stabil hingga Pilkada 2024 selesai

Kunjungan Kejati NTB dalam rangka peninjauan pasokan listrik Se-Pulau Lombok untuk kebutuhan Pilkada 2024 di PLTU IPP Lombok Timur, NTB, Rabu (6/11/2024). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan PT PLN (Persero) siap menjaga pasokan listrik Pulau Lombok tetap stabil hingga seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 selesai.

"Dari hasil peninjauan kesiapan pasokan listrik se-Pulau lombok, PLN sudah siap dengan segala kemampuannya untuk menjaga pasokan listrik tetap stabil hingga seluruh tahapan Pilkada selesai," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis.

Efrien menyampaikan hal tersebut berdasarkan laporan hasil kunjungan ke PLTU IPP Lombok Timur yang berada di Desa Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, kemarin (6/11).

Dalam kunjungan itu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) didampingi Tim Pidana Khusus (pidsus) meninjau pengoperasian dua mesin pembangkit listrik dengan daya pasok 45 MegaWatt (MW).

"Dari hasil kunjungan, turbin dari dua unit mesin beroperasi maksimal," ujarnya.

Baca juga: PLN UIP Nusra dan Kejati NTT bersinergi kawal PSN Ketenagalistrikan

Lebih lanjut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Ade Indrawan yang ikut dalam giat tersebut berharap kepada pihak PLN agar mempertahankan kondisi mesin yang ada saat ini agar pasokan listrik tetap stabil.

"Kami harap kondisi pasokan listrik yang ada saat ini bisa tetap terjaga dan tidak mengalami kendala berarti," ucap Ade.

Pihak kejaksaan melakukan peninjauan itu sebagai bentuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan JPN di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan

JPN melaksanakan fungsinya untuk memantau PT LED sebagai pemasok bahan bakar batu bara untuk operasional PLTU IPP Lombok Timur sesuai Putusan PKPU Nomor: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga. Sby.

Dia mengatakan berdasarkan putusan PKPU yang mewajibkan PT LED membayar homologasi tersebut terpantau berjalan lancar dan tidak mengganggu kewajiban masing-masing pihak, baik PLN maupun PT LED untuk memenuhi kewajiban.

Baca juga: PLN UIP Nusra, BPN, dan Kejaksaan Tinggi NTT gelar FGD pertimbangan teknis pertanahan