Pupuk Kaltim wajibkan karyawan lapor E-LHKPN

id gcg,pupuk kaltim,karyawan,lapor,e-lhkpn

Pupuk Kaltim wajibkan karyawan lapor E-LHKPN

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), anak perusahaan BUMN Pupuk Indonesia, mewajibkan seluruh karyawan melakukan pelaporan harta kekayaan melalui E-LHKPN secara tepat waktu dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG). ANTARA/HO-Pupuk Kaltim

Jakarta (ANTARA) - Perseroan Terbatas Pupuk Kalimantan Timur (PT Pupuk Kaltim), anak perusahaan BUMN Pupuk Indonesia, mewajibkan seluruh karyawan melakukan pelaporan harta kekayaan melalui E-LHKPN secara tepat waktu dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG).

"Publikasi laporan kekayaan secara berkala melalui E-LHKPN merupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus upaya Pupuk Kaltim dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim Qomaruzzaman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Qomaruzzaman mengatakan bahwa perusahaan secara rutin memfasilitasi serta mewajibkan karyawan melakukan pelaporan E-LHKPN secara tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Hal itu merupakan bagian dari komitmen Pupuk Kaltim dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang sesuai prinsip GCG, yakni implementasi aktivitas bisnis berintegritas, berpedoman pada kode etik, serta menerapkan praktik GCG berdasarkan pedoman tata kelola perusahaan yang baik di perusahaan.

Baca juga: Pupuk Kaltim siap genjot produksi respon peluang

Dalam pelaksanaannya, Pupuk Kaltim telah melalui asistensi dan pendampingan Direktorat LHKPN KPK RI, mengingat aplikasi E-LHKPN merupakan pengganti pengisian manual atau hard copy melalui aplikasi guna mempermudah dan mempercepat pelaporan harta kekayaan.

Dari rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret yang diamanatkan peraturan, Pupuk Kaltim telah merealisasikan 100 persen wajib lapor pada tanggal 1 Maret 2023 dengan total 360 wajib lapor untuk periode pelaporan E-LHKPN tahun 2022.

Baca juga: Pupuk Kaltim pastikan stok pupuk aman memasuki musim tanam Maret

Pelapor wajib E-LHKPN terdiri atas pimpinan, manajemen, dan pejabat di lingkungan Pupuk Kaltim, meliputi dewan komisaris, jajaran direksi, karyawan grade 1 hingga 3, serta dewan komisaris bersama direksi anak perusahaan afiliasi Pupuk Kaltim yang terkonsolidasi dengan Pupuk Indonesia.

"Kepatuhan pelaporan E-LHKPN juga wujud dukungan Pupuk Kaltim terhadap program pemerintah, khususnya terkait dengan kontrol pengawasan atas harta kekayaan yang diperoleh secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Qomaruzzaman.

Beberapa tahun terakhir, pelaporan LHKPN Pupuk Kaltim menjadi yang terbaik dan tercepat di lingkungan Pupuk Indonesia Group, didasari internalisasi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip GCG telah menjadi komitmen dan budaya di Pupuk Kaltim untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar," terang Qomaruzzaman.

Mendukung hal tersebut, Pupuk Kaltim juga menerapkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan perusahaan untuk pengendalian gratifikasi ataupun penyuapan yang bisa saja terjadi, di antaranya Fraud Control System bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Fraud Risk Assesment, whistleblowing system, pelaporan pengendalian gratifikasi berbasis daring, hingga penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016.

Komitmen penerapan SMAP dilaksanakan Pupuk Kaltim dengan menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu no bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok, dan pemerasan), no kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi), no gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), dan no luxurious hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).

"Pupuk Kaltim juga menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan-undangan, serta tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip 4 NO’s," ujar Qomaruzzaman.