Bareskrim kemudian melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut serta meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.
Hasilnya, kata Vivid, komentar itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
"Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa; dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin (Minggu, 30/4) sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang," ujar Vivid.
AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.