Wabup Bantah Ingin Gantikan Bupati Lombok Barat

id Wabu Lobar KPK Zaini Arony

"Belum ada pelaksana tugas (Plt) atau lainnya, Zaini Arony tetap bupati dan saya tetap wakil bupati,"
Mataram (Antara NTB) - Wakil Bupati Lombok Barat Faozan Khalid membantah isu pertemuannya dengan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di kantor gubernur sebagai langkah mempercepat pergantian posisi Zaini Arony sebagai bupati.

"Belum ada pelaksana tugas (Plt) atau lainnya, Zaini Arony tetap bupati dan saya tetap wakil bupati," kata Faozan Khalid di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan bahwa pertemuannya dengan Gubernur NTB untuk melaporkan terkait situasi dan kondisi di Kabupaten Lombok Barat pascapenahanan Bupati Zaini Arony oleh KPK, Selasa (17/3) malam.

"Pertemuan saya dengan gubernur untuk melaporkan kondisi terkini di daerah. Bahkan, gubernur menitipkan beberapa pesan kepada kami, pertama tetap menjaga kondusivitas daerah, tetap memberikan pelayanan dan tidak terganggu dengan adanya penahan bupati, bila memungkinkan adanya pemberian bantuan hukum, serta tetap selalu berdoa," jelasnya.

Ia menambahkan dirinya tidak pernah berharap ingin menjadi bupati, bahkan tidak terlintas sedikit pun dari pikirannya untuk menggantikan posisi Zaini Arony.

"Tidak boleh, berharap pun juga tidak boleh, apa lagi berusaha menjatuhkan orang di saat seperti ini, nanti akan dibalas. Kalau pun kita bicara takdir lain hal, tetapi berharap tidak boleh," ujarnya.

Karena itu, orang nomor dua di Kabupaten Lombok Barat ini, menolak jika pertemuannya dengan Gubernur NTB itu di kait-kaitkan dengan dirinya yang akan mempercepat pergantian posisi Zaini Arony sebagai bupati, termasuk akan masuk merapat ke Partai Demokrat, mengingat TGH M Zainul Majdi merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

"Tidak ada bicara politik. Saya dengan gubernur hanya berdiskusi bagaimana Lombok Barat tetap aman dan kondusif pascapenahanan bupati, itu saja, tidak pembicaraan lain," katanya.

Sebelumnya, KPK menahan Bupati Lombok Barat 2009-2014 dan 2014-2019 Zaini Arony sejak Selasa (17/3) malam, seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar-Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut. (*)