Mataram (Antara NTB) - Polda Nusa Tenggara Barat segera melimpahkan berkas perkara kasus Alat-alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soedjono, Kabupaten Lombok Timur, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolda NTB melalui Kasubdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus AKBP Andy Hermawan di Mataram, Senin, menegaskan bahwa berkas perkaa kasus Alkes RSUD Dr Soedjono, Kabupaten Lombok Timur, telah rampung.
"Berkasnya sudah rampung, tinggal kami limpahkan. Rencananya Selasa (5/5) pagi kami serahkan ke JPU," katanya.
Kasus yang telah merangkum lima berkas tersangka itu, tinggal menunggu pengesahan berupa tanda tangan dari Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Prasetijo Utomo.
"Sebenarnya hari ini kami akan serahkan ke jaksa, tapi karena pak Direktur hari ini sedang ada kegiatan di Lombok Tengah, jadi kami tunda sampai besok," ucapnya.
Selebihnya, untuk penanganan kasus lanjutannya, Andy menyerahkan kepada pihak kejaksaaan. "Tugas kami sampai ke tangan JPU, tapi kami berharap kasus ini segera P21," ujarnya.
Diketahui, sepanjang perjalanan penyelidikan hingga ke tingkat penyidikannya, kasus yang terungkap pada enam tahun yang lalu itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Diantaranya, Mantan Direktur RSUD Dr Soedjono Utun Supria dan Direktur PT Calista Medica Wawan Bangsawan. Selain itu, ada juga dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), maupun pihak distributor yang mengirim 25 item Alkes dari Surabaya senilai Rp4 Miliar. (*)