Kadinkes segera diadili kasus alkes RSUD Selong

id Kasus Alkes

"Salah satu berkasnya adalah milik mantan Direktur RSUD dr Soedjono Selong"
Mataram, (Antara NTB) - Kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) RSUD dr Soedjono di Selong, Kabupaten Lombok Timur, yang menjerat kepala dinas kesehatan setempat dr Utun Supria, segera diadili.

Humas Pengadilan Negeri Mataram Sutarno saat ditemui wartawan, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya pada Senin (1/6) sore, menerima pelimpahan berkas dakwaannya dari Kejaksaan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur.

"Ada dua berkas untuk lima tersangka yang kami terima, salah satu berkasnya adalah milik mantan Direktur RSUD dr Soedjono Selong," katanya.

Sedangkan, untuk berkas kedua adalah milik empat tersangka dari panitia pengadaan barang, antara lain Agus Trias yatmiko, I Nyoman Adi Wijaya, Akhdiyat Furqon, dan Dedi Irawan DI.

Untuk berkas dakwaan milik dr Utun Supria, Kadinkes Lombok Timur itu telah teregister di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor pendaftaran 19/pid.sus.TPK/2015/PN.MTR. Kemudian, untuk berkas dakwaan keempat tersangka lainnya terdaftar dengan nomor register 20/pid.sus.TPK/2015/PN.MTR.

"Dua berkas untuk lima tersangka sudah teregister sejak Kamis pagi, jadi untuk jadwal sidangnya masih belum ditentukan," ujarnya.

PN Mataram telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut, antara lain AA Putu Ngurah Rajendra, Wari Juniati, dan Edward Samosir.

Selanjutnya, untuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengawal persidangan lima tersangka telah ditunjuk Budi Tridadi beserta empat jaksa lainnya, baik yang berasal dari Kejari Selong maupun Kejati NTB.

"Jadi untuk jadwal sidang perdananya kita tunggu saja," ucapnya.

Diketahui, proyek pengadaan Alkes itu dianggarkan pada tahun 2008 senilai Rp4,1 miliar. Kasus yang sudah cukup lama ditangani aparat penegak hukum itu telah merampungkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan dari hasil pemeriksaan 37 saksi.

Selain mendapat keterangan dari 37 saksi, alat bukti lainnya diperoleh dari pihak BPKP berupa hasil audit kerugian negera dan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP). (*)