Umaiyah mengungkapkan hal tersebut saat memberikan pendampingan terhadap tersangka ZA saat pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Usai pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB, ZA bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA dan Direktur PT AMG berinisial PSW menjalani penahanan di bawah kewenangan penuntut umum di Lapas Kelas II A Mataram.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang turut mendampingi kegiatan tersebut mengatakan bahwa pihak penuntut umum dari kejaksaan sedang mempersiapkan kelengkapan formil materiil dakwaan.
"Kelengkapan formil materiil ini untuk kebutuhan pelimpahan perkara ketiganya ke pengadilan. Semoga dalam waktu dekat bisa disegerakan," ujarnya.