Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial ZA melalui kuasa hukumnya Umaiyah menyebut ada keterlibatan pihak syahbandar dalam perkara dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Wajib sebenarnya syahbandar dan satu lagi mantan kepala bidang yang dipindah ke KSB (Kabupaten Sumbawa Barat) itu dijadikan tersangka karena dia pelakunya," kata Umaiyah usai mendampingi pelaksanaan tahap dua perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG di Mataram, Jumat.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB segera disidangkan terkait korupsi tambang pasir besi di Lotim
Baca juga: Kejati NTB sebut kerugian kasus korupsi tambang PT AMG Rp36 miliar
Menurut dia, syahbandar bersama mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB berinisial TR itu telah bersekongkol dalam aktivitas pengiriman material pasir besi ke luar Pulau Lombok.
Dia menduga syahbandar bersama mantan pejabat Dinas ESDM itu telah memanipulasi penerbitan surat izin dari kementerian dengan memalsukan tanda tangan ZA sehingga pengiriman material pasir besi tersebut bisa berjalan.
"Kenapa kemudian dengan surat itu bisa lepas tali, bisa jalankan pengapalan (pengiriman material tambang)? Pengapalan itu 'kan sekarang harus ada surat keterangan dari Kementerian ESDM. Surat itu posisinya masih dalam evaluasi RKAB," ujarnya.
Mengenai keberadaan dari surat untuk pengapalan tersebut, Umaiyah mengaku telah meminta pihak kejaksaan menunjukkan pada momentum praperadilan.
"Tetapi, itu dia, sampai ada putusan praperadilan tidak juga ditunjukkan bentuk surat itu," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal demikian, Umaiyah menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar persoalan tersebut terungkap dalam persidangan karena persoalan itu yang kemudian membuat ZA menjadi tersangka.
"Persoalan ini nanti akan kami buka di persidangan. Kita tunggu saja," katanya.
Berita Terkait
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur
Jumat, 5 Januari 2024 20:23
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi divonis 13 tahun
Jumat, 5 Januari 2024 18:41
AMG terungkap mengalihkan IUP pasir besi Lombok Timur ke warga Tiongkok
Senin, 4 Desember 2023 19:55
Saksi ungkap sumbangan Rp35 juta dari PT AMG untuk membeli tiket MXGP
Selasa, 24 Oktober 2023 21:06
Kabid Minerba Dinas ESDM NTB mengakui terima Rp20 juta dari Kacab PT AMG
Selasa, 24 Oktober 2023 20:16
Kadis ESDM NTB terungkap menerima titipan amplop diduga berisi uang
Selasa, 24 Oktober 2023 18:43