Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, ke penuntut umum.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, menjelaskan pelimpahan ini merupakan kegiatan tahap dua yang menandakan bahwa penyidikan telah tuntas.
"Jadi, tahap dua untuk ketiga tersangka dan barang bukti ke penuntut umum yang berlangsung hari ini kami laksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Efrien.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Tindak lanjut dari pelaksanaan tahap dua, kata dia, penuntut umum menitipkan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lapas Kelas II A Mataram.
Untuk kebutuhan persidangan, Efrien meyakinkan bahwa pihak penuntut umum dari kejaksaan kini sedang mempersiapkan kelengkapan formil materiil dakwaan.
"Kelengkapan formil materiil ini untuk kebutuhan pelimpahan perkara ketiganya ke pengadilan. Semoga dalam waktu dekat bisa disegerakan," ujarnya.
Pelimpahan tahap dua untuk ketiga tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejati NTB. Ketiganya hadir ke hadapan jaksa mulai pukul 10.00 Wita dengan pendampingan kuasa hukum.
Pemeriksaan kelengkapan berkas pelimpahan selesai sekitar pukul 12.00 Wita. Usai pemeriksaan, ketiganya langsung dibawa petugas kejaksaan ke Lapas Kelas II A Mataram yang berada di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) NTB berinisial ZA.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.