Disnakertrans Sumbawa Barat sosialisasikan UMK 2023

id UMK Sumbawa Barat,Sosialisasi UMK Sumbawa Barat,Sumbawa Barat

Disnakertrans Sumbawa Barat sosialisasikan UMK 2023

Salah satu perusahaan Hotel di wilayah NTB (ANTARA/Akhyar)

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) 2023 ke pengusaha di daerah setempat.

Plh Sekda Kabupaten Kabupaten Sumbawa Barat, Mulyadi dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Sabtu mengatakan, UMK 2023 telah ditetapkan, perusahaan diminta untuk segera menerapkan UMK tersebut.

"Perusahaan wajib menerapkan UMK 2023 ini," katanya.

Ia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penegasan kepada perusahaan tentang penerapan UMK Kabupaten Sumbawa 2023, sehingga aturan yang telah disepakati bisa dijalankan sesuai aturan.

"UMK Sumbawa Barat mencapai Rp2,4 juta," katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat H. Muslimin mengatakan, sosialisasi ini juga menyasar tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak tunduk dan taat terhadap keputusan tersebut. Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK tahun 2023 tentunya akan diberikan sanksi tegas.

‘’UMK Sumbawa Barat 2023 sudah ditetapkan Rp 2.474.712,’’ katanya.

Pemerintah berkewajiban memastikan UMK yang sudah ditetapkan dilaksanakan perusahaan.Termasuk melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan yang beroperasi di KSB.

Ia berharap, setelah sosialisasi ini, bagi perusahaan yang belum menerapkan UMK sesuai yang ditetapkan pemerintah agar segera melaksanakan keputusan tersebut.

‘’Sosialisasi sudah kita lakukan. Itu artinya, tidak boleh lagi ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya di bawah UMK,’’ katanya.

Untuk diketahui, Pemberian sanksi tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.