Kemudian, terkait empat parpol yang masih berstatus belum lengkap dan belum benar, KPU NTB masih menunggu kebijakan dari KPU RI.
"Kami masih menunggu kebijakan KPU RI, yang jelas sesuai arahan KPU RI dalam surat nomor 690 itu, tahapan perbaikan sudah selesai. Beberapa parpol memang mengalami kendala, entah secara teknis, silon, atau terkait dokumen BB persetujuan," katanya.
Sebagai informasi, 18 parpol peserta Pemilu 2024 mengajukan berkas perbaikan bakal calon legislatif pada hari terakhir perbaikan yakni Minggu (9/7). Partai pertama yang mengajukan adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan ditutup Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sekira pukul 23.39 Wita.
KPU NTB belum bisa merincikan jumlah bakal calon legislatif 18 parpol yang diajukan dalam tahapan perbaikan tersebut.