Pemberhentian Zaini Arony tinggal tunggu SK Mendagri

id Bupati Lombok Barat ZAINI ARONY

Kalau sudah diterima biasanya kita tinggal menunggu saja surat keputusannya (SK) diproses,"
Mataram (Antara NTB) - Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Barat Lalu Dirjaharta mengatakan pemberhentian sementara Zaini Arony dari jabatan Bupati Lombok Barat dan mengangkat wakilnya sebagai pelaksana tugas hanya tinggal menunggu surat keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Hari ini surat kita, tentang usulan pemberhentian sementara H Zaini Arony sebagai Bupati Lombok Barat sudah diterima Kementerian Dalam Negeri. Kalau sudah diterima biasanya kita tinggal menunggu saja surat keputusannya (SK) diproses," kata Dirjaharta saat dihubungi melalui telepon karena sedang berada di Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, biasanya paling lambat permohonan tersebut akan diproses sekitar satu minggu. Itupun jika Menteri Dalam Negeri tidak sibuk.

"Kini tinggal keputusan Mendagri saja. Tapi dari laporan yang kita terima saat ini Mendagri sedang sibuk," ujarnya.

Menurut dia, jika nanti sudah di proses, maka Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara jabatan bupati kepada Zaini Arony dan mengangkat wakilnya sebagai pelaksana tugas bupati.

"Jadi tinggal Mendagri mengeluarkan SK saja. Nanti SK itu kemudian di berikan kepada Gubernur NTB sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kemudian melanjutkannya ke wakil bupati. Begitu SK keluar dan diberikan ke daerah maka otomatis wakil bupati menjalankan tugas sebagai bupati," jelasnya.

Zaini Arony sendiri kini telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Senin (1/6) kemarin. Sebelum di limpahkan ke pengadilan, Zaini ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Zaini yang merupakan kader Partai Golkar itu ditahan sejak 17 Maret 2015 lalu. KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.

PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp1,5-2 miliar kepada perusahaan tersebut. Zaini bahkan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar. (*)