Kasus BTS: Pengacara Irwan Hermawan penuhi panggilan Kejagung bawa uang Rp27 miliar

id BTS,BTS 4G ,BTS Kominfo,Kejagung,Pengacara BTS

Kasus BTS: Pengacara Irwan Hermawan penuhi panggilan Kejagung bawa uang Rp27 miliar

Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -

Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan selaku terdakwa dugaan pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 10.10 WIB, sambil membawa uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar.
"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," kata Maqdir.

Maqdir menyebut, uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo.

Uang tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.

"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujar Maqdir.

Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir.

Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.