Jakarta (ANTARA) -
Maqdir menyebut, uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Uang tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.
"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujar Maqdir.
Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.
"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir.
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.