Polresta Mataram ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di proyek bendungan Meninting
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi berbeda.
"Untuk LSF, ditangkap di Ampenan dan RE di Lombok Timur," ucap dia.
LSF dalam keterangan di hadapan penyidik mengakui bahwa dirinya membeli solar subsidi sebanyak 5.000 liter dari RE dengan harga per liter Rp8.200,00.
"Jadi, LSF ini diminta oleh pihak perusahaan asal Surabaya untuk menyediakan BBM untuk kebutuhan alat berat proyek. Namun, BBM yang disediakan BBM subsidi yang dalam aturannya tidak boleh untuk kegiatan industri," kata Yogi.
Terkait dengan peran RE, lanjut dia, terungkap sebagai pihak yang secara perorangan melakukan pengumpulan BBM subsidi untuk kebutuhan industri. Aktivitas tersebut berlangsung di Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
"Untuk RE, dia punya gudang penampungan. Jadi, sebelum dijual, dia mengumpulkan solar subsidi dengan cara membeli per jeriken di SPBU. Kalau sudah memenuhi kuota 5.000 liter, dia menghubungi LSF," ujarnya.
Dari keterangan kedua tersangka, turut terungkap bahwa kegiatan demikian sudah berjalan sejak Maret 2023.
"Kata mereka, ini sudah berjalan sejak Maret. Mereka sudah menjual sebanyak 8 kali kepada pihak proyek," katanya.
Dengan mendapatkan keterangan tersebut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan di lapangan, termasuk perusahaan yang meminta LSF menyediakan BBM.
"Apakah dia punya andil juga atau tidak? Itu masih kami dalami dari pemeriksaan," ujar dia.
Terkait dengan informasi yang menyebutkan tersangka LSF, mantan anggota kepolisian ini punya pelindung atau penyokong dari aktivitas tersebut, Yogi menegaskan bahwa hal itu tidak memengaruhi proses hukum yang kini sedang berjalan.
"Pada intinya, kami menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum. Jadi, siapa pun yang terbukti terlibat, akan kami tindak tegas secara hukum," ucapnya.