Kejari Sumbawa menelusuri aliran penyelewengan sisa dana KUR petani
Indra mengatakan untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, penyidik tidak menggandeng ahli auditor. Melainkan, jaksa menilai pencairan Rp3,1 miliar itu sebagai total kerugian negara.
Dengan menjelaskan penanganan kasus ini, Indra meyakinkan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.