Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri(Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat(NTB) menelusuri dugaan aliran penyelewengan sisa dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu bank konvensional milik negara untuk para petani yang berada di Kecamatan Moyo Hulu.
"Persoalan kemana saja sisa aliran dana itu, masih kami dalami. Yang pasti, setiap petani hanya mendapat Rp5 juta dari pengajuan Rp50 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen melalui sambungan telepon, Senin.
Penyaluran dana KUR petani ini masuk ke meja kejaksaan berawal dari adanya temuan pihak bank yang melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit.
Terungkap penyaluran dana KUR tersebut tidak sesuai prosedur. Dana dicairkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jumlah yang dicairkan Rp3,1 miliar untuk 59 petani di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
Pengajuan dana KUR melalui BUMDes tersebut merupakan inisiasi dari bendahara dengan mengajukan pinjaman Rp50 juta per petani.
Dari penelusuran pihak bank, turut terungkap setiap petani tidak menerima pinjaman Rp50 juta sesuai pengajuan awal. Melainkan, para petani hanya menerima Rp5 juta per orang.
"Ternyata setelah ditelusuri, rekening nama petani yang diajukan itu dibawa bendahara BUMDes," ujar dia.
Hal itu juga diperkuat dari keterangan saksi dari para petani yang menjadi nasabah. "Sudah kita periksa para penerima dana KUR itu," tegasnya.