Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara SDN 1 Ampenan

id Korupsi BOS NTB

"Masih ada petunjuk yang dirasa belum dilengkapi penyidik kepolisian, jadi rencananya kami akan meminta untuk berkasnya kembali dilengkapi,"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 1 Ampenan, ke pihak penyidik kepolisian.

"Masih ada petunjuk yang dirasa belum dilengkapi penyidik kepolisian, jadi rencananya kami akan meminta untuk berkasnya kembali dilengkapi," kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasi Pidsus Herya Sakti Saad kepada wartawan di Mataram, Selasa.

Terkait petunjuk atau materi dari jaksa peneliti yang belum dilengkapi oleh penyidik dari Kepolisian Resor Mataram, Herya enggan menyebutkannya.

"Yang jelas ada materi yang perlu dilengkapi penyidik kepolisian, rencananya pekan ini akan dikembalikan, tidak banyak, kami rasa dapat segera diselesaikan," ucapnya.

Diketahui, berkas perkara SDN 1 Ampenan telah merampung dua tersangka, yakni mantan kepala sekolah berinisial RT dan mantan bendahara yakni TR. keduanya kini diketahui telah berstatus nonaktif sebagai pegawai negeri.

Dalam berkas perkaranya, penyidik kepolisian sebelumnya juga telah mencantumkan hasil audit kerugian negara, hasil temuan tim BPKP NTB nilainya mencapai Rp422 juta.

Selain data kerugian negara, penyidik kepolisian juga telah mengikutsertakan keterangan para saksi dalam berkas perkaranya, yang jumlahnya mencapai 23 orang, berasal dari intansi terkait, guru maupun wali murid SDN 1 Ampenan.

Kasus yang dilaporkan para wali murid dan guru SDN 1 Ampenan itu dilakukan pada 2014 lalu, dan mulai diusut oleh penyidik Polres Mataram setelah adanya indikasi penyimpangan aliran dana BOS di tahun 2010 sampai 2013. (*)