Jaksa kembalikan berkas korupsi dana BOS SMKN Narmada

id korupsi bos ,smkn 1 narmada,lombok barat,ntb,kejaksaan negeri mataram

Jaksa kembalikan berkas korupsi dana BOS SMKN Narmada

kejaksaan.

Kita kembalikan karena masih ada kekurangan dalam materi berkasnya. Jadi ada petunjuk tambahan
Mataram (Antaranews NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat, ke penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Andritama Anasiska di Mataram, Kamis, mengatakan berkasnya dikembalikan ke penyidik kepolisian dengan mencantumkan petunjuk tambahan.

"Kita kembalikan karena masih ada kekurangan dalam materi berkasnya. Jadi ada petunjuk tambahan," kata Andritama.

Terkait dengan informasi tersebut, Polres Mataram melalui Kasubbag Humas AKP I Made Arnawa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas dari pihak kejaksaan.

Karena itu, penyidik kepolisian masih berupaya melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk tambahan yang diberikan jaksa.

"Berdasarkan informasi penyidik, berkasnya masih dalam proses perampungan petunjuk jaksa," kata Arnawa.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni kepala sekolah dengan inisial MA dan NH, bendaharanya. Keduanya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kerugian negara yang muncul dalam penggunaan anggarannya di tahun 2014/2015.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP NTB, kerugian negaranya sebesar Rp316 juta dari nilai anggaran yang diberikan pemerintah sebesar Rp1,9 miliar. (*)