Mataram (ANTARA) - Penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menimbulkan kerugian negara mencapai setengah miliar rupiah lebih, telah tuntas di tangan kepolisian.
"Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sudah kami laksanakan, dengan ini penanganan oleh kami sudah tuntas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis.
Pelimpahan tersangka berinisial HL (54) yang merupakan mantan Kepala SDN 19 Cakranegara ke pihak kejaksaan, dilaksanakan oleh penyidik, Selasa (28/12).
Tindak lanjut dari kasus yang kini masuk pada tahap penuntutan tersebut, jaksa melakukan penahanan tersangka dengan menitipkannya di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
"Iya statusnya tahanan titipan jaksa di kami (Polresta Mataram)," ujarnya pula.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan perihal kasusnya yang kini telah di bawah kendali jaksa penuntut umum.
Heru juga memastikan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihaknya menitip tersangka di Rutan Polresta Mataram.
"Iya kami lakukan penahanan terhadap tersangka dengan menitipkannya di Rutan Polresta Mataram," kata Heru.
Lebih lanjut, tersangka dalam berkas perkara itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan pasal tersebut, menyatakan bahwa tersangka terindikasi menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala sekolah. Indikasi tersebut yang mengakibatkan munculnya kerugian negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Audit BPKP Perwakilan NTB menyatakan kerugian negara yang muncul senilai Rp650 juta. Nilai itu muncul dari hasil audit pengelolaan anggaran dana BOS periode 2015-2017 dengan jumlah keseluruhan Rp1,6 miliar.
Berita Terkait
Korupsi dana BOS, mantan Kepsek SDN 2 Bayan Lombok Utara divonis satu tahun penjara
Rabu, 22 Februari 2023 15:30
Kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara masuk persidangan
Kamis, 13 Januari 2022 15:54
Berkas kasus korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dinyatakan lengkap
Senin, 25 Oktober 2021 23:07
Data rekening tersangka dana BOS SDN 19 jadi syarat akhir pemberkasan
Senin, 4 Oktober 2021 14:05
Polresta Mataram mengagendakan pelimpahan berkas korupsi dana BOS SDN 19
Rabu, 19 Mei 2021 12:22
Penyidik tidak menahan tersangka dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara
Senin, 22 Februari 2021 17:34
Eks Kepala SDN 19 Cakranegara jadi tersangka korupsi dana BOS
Selasa, 2 Februari 2021 17:52
Penetapan tersangka korupsi BOS SDN 2 Bayan tunggu audit BPKP
Kamis, 21 Januari 2021 11:26