Penanganan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara Kota Mataram tuntas

id korupsi dana bos,sdn 19 cakra,penuntasan kasus,korupsi bos mataram

Penanganan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara Kota Mataram tuntas

Jaksa dengan disaksikan penyidik kepolisian memeriksa tersangka korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara berinisial HL (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti, di Kantor Kejari Mataram, Selasa (28/12/2021). ANTARA/HO-Polresta Mataram

Mataram (ANTARA) - Penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 di SDN 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menimbulkan kerugian negara mencapai setengah miliar rupiah lebih, telah tuntas di tangan kepolisian.

"Karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) sudah kami laksanakan, dengan ini penanganan oleh kami sudah tuntas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis.

Pelimpahan tersangka berinisial HL (54) yang merupakan mantan Kepala SDN 19 Cakranegara ke pihak kejaksaan, dilaksanakan oleh penyidik, Selasa (28/12).

Tindak lanjut dari kasus yang kini masuk pada tahap penuntutan tersebut, jaksa melakukan penahanan tersangka dengan menitipkannya di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

"Iya statusnya tahanan titipan jaksa di kami (Polresta Mataram)," ujarnya pula.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Heru Sandika Triyana membenarkan perihal kasusnya yang kini telah di bawah kendali jaksa penuntut umum.

Heru juga memastikan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihaknya menitip tersangka di Rutan Polresta Mataram.

"Iya kami lakukan penahanan terhadap tersangka dengan menitipkannya di Rutan Polresta Mataram," kata Heru.

Lebih lanjut, tersangka dalam berkas perkara itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan pasal tersebut, menyatakan bahwa tersangka terindikasi menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala sekolah. Indikasi tersebut yang mengakibatkan munculnya kerugian negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Audit BPKP Perwakilan NTB menyatakan kerugian negara yang muncul senilai Rp650 juta. Nilai itu muncul dari hasil audit pengelolaan anggaran dana BOS periode 2015-2017 dengan jumlah keseluruhan Rp1,6 miliar.