Berkas kasus korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dinyatakan lengkap

id korupsi dana bos,polresta mataram,sdn 19 cakranegara,berkas p21

Berkas kasus korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara dinyatakan lengkap

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Berkas penanganan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 19 Cakranegara tahun anggaran 2015-2017 dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Iya, berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin.

Tindak lanjut dari pernyataan tersebut, kini pihak kepolisian sedang menyiapkan kelengkapan terkait pelimpahan tersangka maupun barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Sebagai proses akhir dari penanganan kami, tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa dalam waktu dekat akan kami laksanakan," ujarnya.

Terkait dengan status tersangka berinisial HL, Mantan Kepala SDN 19 Cakranegara, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mempertimbangkan alasan tersangka yang sedang sakit.

"Bukti tersangka sedang sakit ada kami terima dalam bentuk lampiran surat keterangan sakit dari dokter dan rumah sakit,” kata Kadek Adi.

Sebagai tersangka, HL ditetapkan sesuai dengan alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi dana BOS. Alat bukti tersebut terlihat dari hasil audit kerugian negara BPKP RI Perwakilan NTB. Kerugian negara yang muncul mencapai Rp844 juta.

Karenanya HL sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP.

Penyidikan ini berawal dari adanya temuan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode tahun 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.

Karenanya, sekitar 50 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Mereka yang diperiksa dari kalangan pihak sekolah, mulai dari kepala sampai ke komite dan guru.

Bahkan dari penggunaan anggaran BOS periode 2015-2017 yang jumlah keseluruhannya mencapai 1,6 miliar, penyidik telah menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.

Penyitaan dilaksanakan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.