Bawaslu Yogyakarta siapkan strategi pengawasan kampanye di kampus

id kampanye di kampus,bawaslu DIY,Bawaslu

Bawaslu Yogyakarta siapkan strategi pengawasan kampanye di kampus

Ilustrasi - Proses sosialisasi contoh surat suara pada pemilihan umum (pemilu). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan strategi pengawasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye politik di kampus.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan level pengawasan nantinya disesuaikan dengan tingkat kerawanan.

"Kami akan melihat penyelenggaranya siapa, unsur tokoh yang diundang, dan skalanya," kata Umi.

Menurut Umi, jika tokoh yang diundang memiliki pengaruh berskala luas, maka imbauan akan dikeluarkan Bawaslu DIY dan manakala skalanya lebih kecil imbauan akan disampaikan lembaga di bawahnya.

Bawaslu kabupaten/kota, kata dia, nantinya akan terlibat aktif terlebih dahulu melakukan pengawasan, termasuk menggali informasi sebelum kegiatan dengan dibantu panitia pengawas di tingkat kecamatan.

"Sebelum hal-hal yang tak diinginkan terjadi harus melakukan pencegahan. Kalau skala nasional, potensi kerawanan tinggi, pasti Bawaslu DIY akan mengeluarkan imbauan dan unsur pimpinan akan turun mengawasi," kata dia.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di kampus, maka peserta pemilu tidak perlu membawa atribut atau alat peraga kampanye di lingkungan kampus.

"Pembolehan kampanye di kampus ini memang menambah pekerjaan rumah teman-teman dalam melakukan pengawasan," kata dia.

Baca juga: KPU Kulon Progo tunggu klarifikasi atas DCS dari parpol
Baca juga: Bawaslu meminta kampanye di kampus jangan memunculkan kebencian


MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.