Praya, NTB (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah lulus verifikasi dalam mewujudkan lima pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
"Allhamdulilah lima pilar STBM itu telah berhasil kita capai setelah lulus dalam verifikasi pilar keempat dan kelima," kata Kepala Bapperinda Lombok Tengah, Lalu Wiranata di Praya, Senin.
Ia mengatakan, Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan deklarasi pilar pertama stop buang air besar sembarangan, pilar kedua cuci tangan pakai sabun hingga pilar ke tiga pengelolaan air minum dan makanan dengan benar sejak 2021.
Sehingga, kata dia, pada 2023 ini Pemkab Lombok Tengah telah bisa melakukan deklarasi pilar ke empat yakni pengelolaan sampah rumah tangga dan pilar ke lima yakni pengelolaan limbah cair rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan.
"Deklarasi pilar STBM yang ke empat dan lima direncanakan dilaksanakan Oktober 2023," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Lingkungan di Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Rizal Smit mengatakan, Lombok Tengah telah melampaui tiga pilar STBM, sehingga pilar ke empat dan ke lima dilakukan verifikasi sebelumnya.
“Pilar keempat dan lima ini sekarang kita lakukan verifikasi sesuai dengan surat permintaan verifikasi dari Pemkab Lombok Tengah," katanya
Pihaknya telah melakukan verifikasi di empat wilayah mulai di Desa Selebung, Bilelando, Jurang Jaler dan Desa Kuta. Dalam verifikasi ini dilihat perubahan perilaku yang ada di masyarakat dan dilakukan verifikasi berdasarkan data.
Ia mengatakan saat ini sudah ada lima kabupaten/kota di NTB yang sudah memenuhi lima pilar itu seperti Sumbawa Barat, Kota Mataram, Sumbawa, Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Kalau lulus verifikasi, Lombok Tengah menjadi kabupaten ke enam bisa memenuhi lima pilar STBM ini,” demikian Lalu Wiranata.