Golkar Munas Riau Tolak PAW Ketua Dprd NTB

id Golkar NTB

"Sampai saat ini H Umar Said masih menjadi ketua, kecuali beliau melakukan pelanggaran kode etik, hukum, dan diproses di Mahkamah Kehormatan Partai, baru bisa,"
Mataram (Antara NTB) - Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Nusa Tenggara Barat hasil Munas Riau menolak usulan pergantian antarwaktu terhadap Ketua DPRD NTB H Umar Said.

Sekretaris DPD Golkar NTB hasil Munas Riau H Muhammad Amin di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa sampai saat ini Ketua DPRD NTB masih dijabat oleh H Umar Said.

"Sampai saat ini H Umar Said masih menjadi ketua, kecuali beliau melakukan pelanggaran kode etik, hukum, dan diproses di Mahkamah Kehormatan Partai, baru bisa," katanya seusai acara konsolidasi dan koordinasi kader dan pengurus Partai Golkar NTB hasil Munas Riau.

Menurut Amin yang juga Wakil Gubernur NTB, pihaknya akan mengambil langkah dalam waktu dekat dengan melayangkan surat bantahan kepada pimpinan DPRD NTB terkait dengan surat usulan PAW Ketua DPRD NTB tersebut.

Bahkan, tidak itu saja, pihaknya juga akan mencoba untuk berkomunikasi dengan H Suhaili selaku ketua DPD I Partai Gokkar hasil Musda di Praya. Nanti akan dibicarakan bagaimana format untuk menyatukan kembali Partai Golkar di NTB karena saat ini yang diakui oleh negara dan hukum adalah Munas Riau 2009.

"Semua itu masih terbuka, meskipun rencana pertemuan itu pasti kita akan matangkan dahulu. Yang jelas akan ada langkah strategis untuk menyelesaikan ini," tegasnya.

Acara konsolidasi dan koordinasi kader dan pengurus Partai Golkar NTB hasil Munas Riau itu dilakukan dalam rangka merapatkan barisan dan melakukan koordinasi serta konsultasi pascadikeluarkannya SK Menkumham yang mengesahkan kembali kepengurusan Munas Riau 2009.

Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh sekretaris H Muhammad Amin yang juga menjabat wakil Gubernur NTB ini, H Umar Said, Ketua AMPG H Ahmad Rusni, Wakil Ketua Bidang Hukum Rofik Ashari SH, dan beberapa pengurus lainnya membahas beberapa hal, di antaranya penolakan usulan pergantian terhadap ketua DPRD NTB.

Sebagai bentuk penolakan terhadap usulan PAW yang dilayangkan oleh pengurus hasil Musda Golkar NTB di Praya pada Januari 2016, pengurus hasil Munas Riau akan melayangkan surat kepemimpinan DPRD NTB. Termasuk, dari hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan ke DPP Golkar.

Sementara, wakil ketua bidang hukum DPD Golkar NTB Hasil Munas Riau, Ropik Ashari SH menyatakan banyak mekanisme yang harus dilaksanakan musda.

"Musda di Praya menggunakan juklak hasil Munas Bali, seharusnya digunakan juklak hasil Munas Riau 2009 dan berlaku 31 Desember 2015," jelasnya.

Karena, sejak 1 Januari hingga 27 Januari 2016, terjadi kekosongan, kemudiam pada 28 Januari keluar SK Menkumham yang memperpanjang kepengurusan hasil Munas Riau, sedangkan Musda Praya dilaksanakan pada 16-17 Januari 2016. (*)