Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berdasarkan hasil pembahasan kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar di Alun-alun Tastura Praya pada 14 Januari 2024 tidak terdapat pelanggaran Pemilu.
“Proses penanganan dihentikan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Fauzan Hadi di Praya, Rabu.
Ia mengatakan adapun hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yakni Partai Golkar melaksanakan dua kegiatan pada waktu dan tempat yang bersamaan, yaitu kegiatan kampanye dan perayaan HUT Partai Golkar ke 59.
"Kegiatan kampanye mengacu pada STTP Kampanye dari Polda NTB," katanya.
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah tangani 13 kasus pelanggaran pada Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah ingatkan parpol laporkan dana kampanye pemilu
Sedangkan perayaan HUT Partai Golkar mengacu pada Surat izin dari Polda NTB dan dari Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu pembagian hadiah/doorprize merupakan rangkaian kegiatan perayaan HUT dan bukan bagian dari kegiatan kampanye.
"Dengan demikian, tidak ada pembagian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pada kegiatan kampanye," katanya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan tersebut. Dinas Permukiman Kabupaten Lombok Tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan memberikan keterangan terkait perlakuan ke peserta pemilu.
"Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan izin penggunaan Alun-alun Tastura untuk kegiatan kampanye, dan suratnya ditandatangani Tim Kampanye, sehingga Dinas Perkim tidak memberikan izin," katanya .
Sedangkan Partai Golkar mengajukan izin penggunaan Alun[1]-alun Tastura untuk acara perayaan HUT Partai Golkar, dan suratnya ditandatangani Pengurus Partai Golkar. Sehingga Dinas Perkim merespon dengan surat rekomendasi yang pada intinya meminta kepada Partai Golkar untuk tidak menjadikan kegiatan tersebut sebagai ajang kampanye dan tidak membawa ataupun memasang alat peraga kampanye di lokasi selama kegiatan berlangsung.
"Perbedaan kegiatan tersebut menjadi alasan berbedanya tanggapan Dinas Perkim kepada kedua Partai Politik peserta Pemilu," katanya.
Berdasarkan keterangan pihak Dinas Perkim tersebut, serta dilengkapi dengan bukti dokumen surat-surat sebagaimana disebutkan di atas. Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN, sehingga tidak diteruskan ke Komisi ASN.
"Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah berharap agar semua pihak tetap membangun koordinasi untuk penyamaan persepsi terhadap aturan-aturan yang ada," katanya.
Baca juga: Cegah kecurangan, Bawaslu Lombok Tengah awasi persiapan logistik Pemilu