Bawaslu Lombok Tengah tangani 13 kasus pelanggaran pada Pemilu 2024

id Bawaslu Lombok Tengah ,Pemilu 2024,NTB

Bawaslu Lombok Tengah tangani 13 kasus pelanggaran pada Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lombok Tengah, Provinsi NTB, Abdul Muis (ANTARA/HO-Bawaslu Lombok Tengah)

Ada 13 kasus dugaan pelanggaran yang telah ditangani hingga saat ini pada Pemilu 2024
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan jumlah dugaan pelanggaran yang telah ditangani sebanyak 13 kasus selama memasuki tahapan hingga memasuki tahapan masa kampanye pada Pemilihan Umum 2024.

"Ada 13 kasus dugaan pelanggaran yang telah ditangani hingga saat ini pada Pemilu 2024," kata Koordinator Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis di Praya, Rabu.

Ia mengatakan dari 13 kasus pelanggaran itu, 4 kasus merupakan temuan dari hasil pengawasan dengan rincian 1 pelanggaran etik dan 3 pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu). Selanjutnya 4 kasus dari laporan masyarakat dengan rincian 1 pelanggaran etik, 1 pelanggaran administrasi dan 2 pelanggaran tipilu.

Sedangkan 5 pelanggaran lainnya merupakan hasil pengawasan pelanggaran lainnya, seperti 4 pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa.

"Untuk 4 temuan pelanggaran, 3 diantaranya statusnya sudah dihentikan dan 1 masih dalam proses penanganan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah ingatkan parpol laporkan dana kampanye pemilu

Kemudian untuk 4 laporan pelanggaran dari masyarakat 1 sudah sudah diputuskan melanggar etik dengan putusan memberhentikan salah satu pengawas kelurahan/desa (PKD). Kemudian 1 pelanggaran administratif terhadap bakal calon legislatif dari unsur kepala desa dengan putusan melanggar administrasi dan telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

"Satu pelanggaran etik oknum panitia pemungutan suara (pps) dengan putusan teguran keras terhadap yang bersangkutan, yang terakhir yakni pelanggaran di luar jadwal kampanye oleh salah satu caleg dengan putusan tidak melanggar tipilu dan kasusnya telah dihentikan," katanya.

Sementara itu, untuk 5 hasil pengawasan pelanggaran terhadap hukum lainnya, 4 kasus merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang dilakukan di lingkungan pemerintahan kabupaten Lombok Tengah ada 3 orang dan telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Satu orang dari ASN pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah diteruskan ke KASN dan oleh KASN diputuskan tidak melanggar asas netralitas," katanya.

Baca juga: Cegah kecurangan, Bawaslu Lombok Tengah awasi persiapan logistik Pemilu

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya telah melakukan upaya-upaya pencegahan baik terhadap, ASN, peserta pemilu, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat untuk menghindari segala bentuk pelanggaran.

"Sehingga jumlah pelanggaran tahapan Pemilu 2024 dapat ditekan seminimal mungkin," katanya.

Sebelumnya, KPU Republik Indonesia telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN