Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa pada masa kampanye di Pemilu 2024.
"Terdapat adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa pada masa kampanye di awal Desember 2023," kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi di Praya, Kamis.
Pihaknya telah melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan Budaya Malean Sapi dan Atraksi Peresean Desa Wisata Hijau Bilebante pada 3 Desember 2023.
Kegiatan itu dihadiri Direktur Desa Wisata Hijau berinisial PA, yang juga merupakan Kaur Keuangan Desa Bilebante. Kemudian Rakyatulliwauddin selaku pembina Desa Wisata Hijau yang merupakan calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 di daerah pemilihan (dapil) 5 Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah berinisial LLJ.
"Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh LLJ dan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa yang dilakukan oleh PA," katanya.
Ia mengatakan, Plt Kadispar Lombok Tengah diduga melanggar netralitas ASN, karena dalam pidato sambutannya terdapat indikasi mendukung atau berpihak ke peserta pemilu tertentu yaitu Rakyatulliwauddin sebagai caleg dan meminta masyarakat mendukung caleg tersebut.
"Petikan pidatonya yakni Rakyatulliwaudin sudah sukses, mudahan sukses juga diikhtiarnya untuk berjuang di tempat yang lebih tinggi. Mohon ini didukung ini, mohon beliau ini didukung, karena sudah merasakan tangan dingin beliau mengelola desa selama 3 periode," katanya menirukan sambutan Plt Kadispar.
Lebih lanjut, Plt Kadispar Lombok Tengah juga menyatakan mudah-mudahan nanti perjuangan ini ikhtiar beliau menjadi penghuni di Dewan yang terhormat itu sukses, harus didukung beliau ini supaya sukses. Maaf ini tidak kampanye, ini hanya menebar kebaikan beliau.
Demikian juga PA diduga melanggar netralitas perangkat desa karena dalam pidato sambutannya terdapat indikasi mendukung atau berpihak ke peserta pemilu tertentu yaitu Rakyatulliwauddin sebagai caleg.
"Berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, menyimpulkan bahwa LLJ dan PA telah melakukan tindakan politik praktis dan menguntungkan salah satu peserta pemilu. Karena itu, LLJ telah melanggar asas netralitas ASN menurut Undang-Undang ASN dan PA telah melanggar asas netralitas perangkat desa menurut Undang-Undang Desa," katanya.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bahwa tindakan LLJ tersebut terdapat dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), karena dengan posisinya sebagai Plt Kadispar telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Baca juga: Peserta pemilu harus punya STTP untuk kampanye
Baca juga: Bawaslu memantau kunjungan Sekjen Gerindra di NTB
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah meneruskan dugaan Tipilu tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Kabupaten Lombok Tengah.
" Sentra Gakumdu telah melakukan pembahasan, dan dilanjutkan dengan pendalaman lebih lanjut," katanya.