Pengadaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini berjalan dengan menggunakan dana APBD NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram pun mulai melaksanakan penyelidikan pada Januari 2023. Penanganan kasus ini masuk penyidikan pada pertengahan September 2023 berdasarkan adanya temuan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah pada tindak pidana korupsi.