Pemkab Lombok Tengah memberhentikan kepala desa terlibat korupsi

id Kades Korupsi ,Pemkab Lombok Tengah ,NTB,Kades Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah memberhentikan kepala desa terlibat korupsi

Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa (Kades) Barejulat, Kecamatan Jonggat, berinisial SLM (50), karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

"Kades yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Rabu.

Surat pemberhentian sementara Kepala Desa Barejulat tersebut telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

"Pelayanan di desa tetap berjalan, sudah ada sekdes yang melanjutkan tugas dari kepala desa," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan peraturan daerah bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.

"Selanjutnya, jika dalam proses persidangan di pengadilan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan secara permanen. Namun, jika dalam proses persidangan tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi kepala desa," katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Barejulat, SLM dilaporkan warganya ke Uit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2019/2020.

Kemudian Polres Lombok Tengah menerbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP LIDIK/38/1/2021/Reskrim tanggal 12 Januari 2021. Penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkat desa setempat untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.