Dua Mantan Pejabat Lombok Timur Dipanggil Jaksa

id KPK DAN KEJATI NTB

"Mereka hanya dimintai keterangan saja, ini persoalan kasus yang dilimpahkan KPK itu,"
Mataram (Antara NTB) - Dua mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Senin, mendatangi kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, guna memenuhi panggilan penyidik jaksa.

Dua mantan pejabat yang dimaksud, yakni Mantan Kabag Ekonomi Pemkab Lombok Timur Ahmad Darmawan dan Mantan Kepala Bappeda Lombok Timur Lalu Khalid Tarmizi, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Timur.

"Saya baru menghadap Buk Ely, penyidik jaksanya," kata Ahmad Darmawan, Mantan Kabag Ekonomi Pemkab Lombok Timur, yang ditemui di Kejati NTB, Senin.

Saat disinggung terkait persoalan izin pengelolaan Sistem Resi Gudang (SRG) di Desa Pringgabaya Utara, Kabupaten Lombok Timur, oleh PT iPasar Indonesia (Persero), Ahmad mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu persoalan SRG, saya hanya dimintai keterangan terkait data saja," ujar Ahmad yang langsung bergegas menghindari wartawan.

Sementara itu, Lalu Khalid Tarmizi, Mantan Kepala Bappeda Lombok Timur, yang ditemui usai dari ruangan Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB Yoni E Malaka, eggan memberikan banyak komentar terkait pemanggilannya.

"Konfirmasi saja langsung ke jaksa penyidiknya, jangan ke saya," kata Khalid.

Wartawan yang mencoba klarifikasi hal yang sama dengan pertanyaan yang diutarakan kepada Mantan Kabag Ekonomi Pemkab Lombok Timur itu, enggan dikomentari Khalid.

"Yang jelas saya dimintai keterangan saat menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Peternakan Lombok Timur, itu saja," ucapnya.

Terkait dengan pemanggilannya, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB I Made Sutapa yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa keduanya dimintai keterangan soal kasus yang dilimpahkan KPK pada dua pekan lalu.

"Mereka hanya dimintai keterangan saja, ini persoalan kasus yang dilimpahkan KPK itu," kata Sutapa. (*)