Dinkes: Pengawasan Obat Ilegal Kewenangan BPOM

id OBAT MATARAM

Namanya obat keras, jadi kalau digunakan sesuai dosis dan ketentuan bisa menyembuhkan penyakit, sebaliknya jika disalaahgunakan bisa menimbulkan penyakit dan masalah baru
Mataram (Antara NTB)- Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pengawasan peredaran obat ilegal menjadi kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Sementara kami mengawasi distribusi obat-obatan legal yang dijual di apotek, termasuk izin edarnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu dikemukakannya menyikapi terbongkarnya kasus peredaran obat keras ilegal daftar G di Lingkungan Gomong Lama, Kecamatan Selapang, pada tanggal 24 Agustus 2016.

Usman mengatakan, terhadap kasus peredaran obat keras ilegal daftar G di Lingkungan Gomong Lama, pihaknya berharap tim dari BPOM dapat melakukan pengawasan serta sosialisasi secara menyeluruh.

Tujuannya, agar semua masyarakat mengetahui dampak dan sanksi bagi pengedar obat ilegal tersebut, tidak hanya untuk masyarakat di Lingkungan Gomong Lama tetapi semua masyarakat di kota ini.

"Kita khawatir, jika pengawasan dan sosialisasi hanya dilakukan pada satu lingkungan, aktivitas itu pindah ke lingkungan lainnya," katanya.

Sementara, lanjut Usman begitu pria ini akrab disapa, untuk pengawasan distribusi obat-obatan di apotek, dilakukan dengan sistem laporan.

Dimana, katanya, semua apotek di kota ini secara rutin satu bulan sekali mengirim laporan terhadap pemasukan dan pengeluaran obat-obat keras daftar G, serta yang mengandung unsur narkotika.

"Namanya obat keras, jadi kalau digunakan sesuai dosis dan ketentuan bisa menyembuhkan penyakit, sebaliknya jika disalaahgunakan bisa menimbulkan penyakit dan masalah baru," katanya.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal jenis tramadol merupakan obat penahan rasa sakit, sementara obat keras jenis dekstro merupakan obat alergi yang mengandung racun untuk membunuh bakteri penyakit dalam tubuh.

"Tapi jika dikonsumsi secara berlebih dan disalahgunakan bisa membuat pengonsumsinya berhalusinasi, sehingga berbuat hal-hal yang tidak diinginkan atau di luar kesadaran," katanya. (*)