Warga Mataram diimbau jaga suasana kondusif kampanye terbuka

id kampanye terbuka

Warga Mataram diimbau jaga suasana kondusif kampanye terbuka

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang. ANTARA/Nirkomala.

Gunakan kesempatan kampanye terbuka sesuai dengan prosedur tatanan yang ada, tema, dan ketentuan yang sudah diatur
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau warga di kota setempat agar tetap menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum pemilu 2024.

"Gunakan kesempatan kampanye terbuka sesuai dengan prosedur tatanan yang ada, tema, dan ketentuan yang sudah diatur," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Senin.

Hal tersebut disampaikan menyikapi dimulainya tahapan kampanye terbuka pemilu 2024 pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Baca juga: Pemkot Mataram melarang kampanye terbuka di lapangan tengah kota
Baca juga: Mataram tetapkan empat lapangan menjadi lokasi kampanye terbuka


Selama pelaksanaan kampanye terbuka, kata dia, Kota Mataram harus tetap aman dan kondusif, dan jangan sampai kampanye menyebabkan disharmoni di tengah masyarakat.

"Kondusifitas, rasa aman, harmoni, menjadi hal wajib yang harus kita ciptakan," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, menjaga suasana kondisif wilayah merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, penyelenggara pemilu, dan para kontestan, baik calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.

"Ayo kita berkontribusi untuk pastikan pesta demokrasi ini benar-benar bisa berjalan dengan ketentuan yang sesuai dengan tata aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya Martawang mengatakan Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan empat lapangan yang boleh menjadi lokasi kampanye terbuka pemilu 2024, yakni Lapangan Karang Pule, Karang Sukun, Selagalas, dan Lapangan Babakan.

"Empat lapangan tersebut bisa dimanfaatkan partai politik untuk kegiatan kampanye terbuka, tentu sesuai dengan regulasi KPU dan diawasi oleh Bawaslu," katanya.

Selain empat lapangan yang boleh digunakan untuk pelaksanaan kampanye terbuka, kata Martawang, Pemerintah Kota Mataram juga mengeluarkan larangan kegiatan kampanye terbuka di lapangan yang berada di tengah kota agar ruang publik itu tetap bisa dinikmati masyarakat.

Beberapa lapangan yang berada di tengah kota itu, antara lain Lapangan Malomba, Sangkareang, Lapangan Rembiga, dan semua ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh menjadi tempat kegiatan kampanye.

"Lapangan yang berada di tengah kota bisa tetap steril dari berbagai aktivitas atau kegiatan politik, sehingga RTH yang berada di jalan utama kota ini bisa tetap dinikmati dengan nyaman dan aman oleh warga yang berkunjung," ujarnya.