Dua paslon Wali Kota Mataram belum ajukan kampanye terbuka

id kampanye terbuka,KPU,Kota Mataram,pilkada

Dua paslon Wali Kota Mataram belum ajukan kampanye terbuka

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram Edy Putrawan. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan, hingga saat ini dua pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Mataram belum ada yang mengajukan pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum.

"Karena itu, sampai hari ini, kami belum mengeluarkan keputusan untuk jadwal pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum untuk dua pasangan calon yang maju di pilkada Kota Mataram," kata KPU Kota Mataram Edy Putrawan di Mataram, Rabu.

Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Mataram yang akan bertarung pada pilkada serentak 27 November 2024 yakni nomor urut 1, Lalu Aria Dharma–H Weis Arqurnain (AQUR), dan nomor urut 2 H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM).

Baca juga: KPU: Kesiapan logistik Pilkada Mataram 2024 sudah 95 persen

Menurut Edy, dalam penetapan pelaksanaan kegiatan kampanye rapat umum, KPU Kota Mataram tidak menentukan jadwal akan tetapi masing-masing-masing paslon sendirilah yang mengusulkan rencana kampanye terbuka.

Jadwal kampanye rapat umum sudah dibuka mulai tanggal 25 Oktober hingga 23 November mendatang sehingga masing-masing paslon bisa memilih jadwal sesuai dengan kesepakatan.

"Dengan mekanisme, paslon mengajukan jadwal, kami mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye," katanya.

Di sisi lain, Edy mengaku belum mengetahui secara pasti alasan dua paslon tersebut belum mengajukan surat pelaksanaan kampanye terbuka, sebab pelaksanaan rapat umum ini merupakan hak dari paslon mau mengadakan atau tidak.

Baca juga: Bawaslu Mataram telusuri dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah

Sementara untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, KPU menetapkan hanya bisa melaksanakan hanya satu kali rapat umum. Sedangkan untuk tempat dan waktunya ditetapkan oleh paslon masing-masing.

"Satu paslon hanya bisa melaksanakan kampanye rapat umum sekali saja, dan memilih salah satu dari empat lapangan yang sudah kami tetapkan," katanya.

Empat lapangan yang boleh digunakan untuk kegiatan kampanye terbuka di Kota Mataram meliputi Lapangan Selagalas, Lapangan Karang Pule, Lapangan Karang Bedil dan Lapangan Babakan.

Baca juga: Bawaslu tangani tiga indikasi pelanggaran netralitas ASN di Mataram

Sementara dalam pelaksananya, KPU Kota Mataram meminta jadwal pelaksanaan rapat umum untuk dua paslon ini dilaksanakan pada waktu yang berbeda agar pengawasan bisa lebih maksimalkan dilakukan.

"Selain itu untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama terjadinya potensi gesekan antar pendukung dan simpatisan," katanya.