Soal kasus magang ke Jerman, UNJ ambil langkah hukum

id magang ke Jerman,unj,tppo,kbri berlin,tindakan hukum tppo,magang internasional

Soal kasus magang ke Jerman, UNJ ambil langkah hukum

Gerbang masuk kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ). (ANTARA/HO-Humas UNJ)

Jakarta (ANTARA) - Pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang ke Jerman.
 
"Perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya UNJ, menjadi korban dari penyelenggaraan program magang internasional di Jerman yang ditawarkan SS, PT Sinar Harapan Bangsa (SHB), dan CV-Gen. Namun kenyataannya bukan magang, tapi justru malah bekerja sesuai temuan dari KBRI Berlin," ujar Sekretaris Edura UNJ Syaifuddin, di Jakarta, Senin.
 
UNJ memandang masalah tersebut sebagai pelajaran bersama bagi dunia perguruan tinggi di Indonesia untuk lebih waspada dalam menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan atau agensi yang menawarkan magang, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
 
"UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen," ucapnya. 
 
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pelanggaran program magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan  PT SHB dan CV-Gen pada 2023 terindikasi TPPO. Setidaknya saat ini baru ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diketahui menjadi korban. 

Dia menjelaskan keterlibatan UNJ dalam program tersebut bermula pada Februari 2023 kedatangan SS yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Jambi dan timnya menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman.

Kemudian pada 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan program tersebut dengan memperkenalkan PT SHB dan CV-Gen. Saat presentasi di UNJ, SS, PT SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT SHB adalah perusahaan berbadan hukum (Nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021) dan program magang tersebut diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia.
"Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa PT SHB menawarkan kesempatan dan peluang kepada mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk magang di Jerman. Sesuai isi MoU, jelas disebutkan programnya adalah magang internasional dan bukan kerja," katanya. 

Sebanyak 93 mahasiswa UNJ mulai diberangkatkan ke Jerman pada Oktober 2023 yang sifatnya biaya mandiri dengan biaya pendaftaran Rp150.000 dan 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman. Untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari selama di Jerman ditanggung peserta mahasiswa. 

Pihak SS dan PT SHB menjelaskan di hadapan perwakilan pimpinan dan mahasiswa UNJ bahwa mahasiswa yang magang akan mendapat honor antara  Rp20 hingga Rp30 juta. 

Namun beberapa pekan setibanya mahasiswa di Jerman dan menjalankan kegiatan magang, UNJ mendapatkan keluhan dari beberapa mahasiswa mengenai kondisi jarak tempat tinggal dengan lokasi magang, persoalan honor magang yang tidak sesuai, dan pelayanan bimbingan serta pendampingan yang tidak profesional dari PT. SHB dan CV-Gen.

Selain itu juga adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek Nomor: 1032/E.E2/DT.00.05/2023 pada 27 Oktober 2023 bahwa berdasarkan laporan dari KBRI Berlin bahwa penyelenggaraan program Ferienjob tersebut erindikasi ada pelanggaran prosedural dan mengimbau perguruan tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan.

Pada 30 Desember 2023 semua mahasiswa UNJ dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik apa pun selama magang di Jerman.