Ketum Demokrat AHY berharap masyarakat bersatu usai MK bacakan putusan

id AHY, agus Harimurti Yudhoyono, phpu, mk, pilpres ,Putusan mk

Ketum Demokrat AHY berharap masyarakat bersatu usai MK bacakan putusan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pidatonya dalam Silaturahmi dan Buka Bersama Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Jakarta (ANTARA) -
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berharap masyarakat dan seluruh elemen bangsa bisa kembali bersatu setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2024.
 
Dia mengatakan persatuan bangsa itu diharapkan memiliki semangat rekonsiliasi demi Indonesia pada masa depan dan dirinya akan menghormati segala putusan yang akan ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Pemilu sudah usai, kita sudah punya pemimpin baru ke depan yang harus kita kawal bersama-sama," kata pria yang akrab disapa AHY dalam keterangan resminya diterima di Jakarta, Minggu.
 
Sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), AHY menaruh harapan pada putusan MK tersebut. Ia berharap seluruh pihak juga akan memahami bahwa semuanya telah usai.
 
"Semua sudah bisa menggunakan haknya dalam alam demokrasi yang kita miliki ini," kata politisi yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
 
Menurut AHY, pemilu yang telah berlalu bukan soal masalah politik semata, tetapi juga soal proses agar bangsa Indonesia menjadi lebih baik lagi setiap lima tahunnya hingga seterusnya.
 
"Sehingga kesejahteraan itu benar-benar akan semakin baik untuk masyarakat," katanya.
 
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet ajak elemen bangsa hormati putusan MK
Baca juga: Polisi siagakan ribuan personel untuk sidang di MK
 
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
 
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.