Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan kajian secara mendalam yang membahas secara intens terkait masalah salam lintas agama.
"PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama," ujar Katib 'Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Akhmad merespons Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kedelapan di Bangka Belitung yang menghasilkan panduan hubungan antar-umat beragama berupa fikih salam lintas agama yang menuai pro dan kontra.
"PBNU tidak menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama," tuturnya.
Ia juga memaparkan, pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama selain dari hasil Ijtima Ulama, juga pernah dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian tersebut dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada tahun 2019.
Dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU tersebut, disebutkan pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh", atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.
Baca juga: Pakar: Fatwa salam lintas agama tidak menimbulkan polemik
Baca juga: Fatwa MUI: Mencampuradukkan ucapan salam dari agama lain hukumnya haram
"Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama," ucap Akhmad.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.
Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan. Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
Berita Terkait
Pakar: Fatwa salam lintas agama tidak menimbulkan polemik
Sabtu, 1 Juni 2024 13:30
Universitas NU NTB resmi buka Prodi Hukum Bisnis
Senin, 28 Oktober 2024 20:58
Presidium MLB NU minta pemerintah bekukan SK PBNU
Selasa, 10 September 2024 16:56
Presidium PO-MLB NU buka hotline pengaduan pelanggaran PBNU
Kamis, 5 September 2024 18:15
PBNU sebut pelaporan Lukman Edy ke Polri hak warga negara
Selasa, 6 Agustus 2024 5:22
Soal kader NU bertemu Presiden Israel, Jokowi enggan komentari
Selasa, 16 Juli 2024 12:57
members over meeting with Israeli president
Senin, 15 Juli 2024 16:30
Anggota DPR RI Gus Aam tewas saat kunjungan kerja
Senin, 6 Mei 2024 18:00