Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan aplikasi sistem pelaporan secara daring yang bisa diakses oleh para narapidana yang sudah bebas bersyarat.
"Napi yang bebas bersyarat bisa melapor tanpa harus datang ke kejaksaan," kata Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah Arin Pratiwi di Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan hal ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada para narapidana yang bebas bersyarat ini untuk menyampaikan laporan. Program ini diluncurkan, karena salah satu tugas Jaksa selain pada fungsi jaksa sebagai eksekutor, tapi juga bertugas melakukan pengawasan terhadap para narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Jadi kalau sudah dinyatakan mendapat hak pembebasan bersyarat, para narapidana dibawa ke jaksa dan dilakukan pendataan dan kami lakukan pengawasan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan titip penahanan tersangka korupsi RSUD Praya di LPP Mataram
Ia mengatakan sejauh ini para narapidana yang datang ke kejaksaan untuk absen dan bertemu dengan jaksa, tapi ini yang sering menjadi keluhan para narapidana di antaranya lokasi rumah para narapidana ini jauh dan pelaporan ini tidak jarang mengganggu pekerjaan yang sudah bebas bersyarat ini.
"Sehingga dari permasalahan itu dicarikan solusi agar para narapidana bisa dengan mudah melakukan pelaporan kepada jaksa," katanya.
Baca juga: Jaksa periksa saksi kasus korupsi proyek jalan TW Gunung Tunak
Dengan para narapidana yang tidak memiliki ponsel, jaksa akan langsung memberikan username sama password oleh admin dan bisa meminjam ponsel milik desa atau perangkat desa, bisa juga menggunakan ponsel Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Yang jelas punya username dan password maka tinggal laporan dari rumah. Maka akan langsung terbaca titik koordinat narapidana ini oleh admin kami,” katanya.
Saat menyampaikan laporan lewat aplikasi ini Jaksa bisa melihat langsung di mana lokasi narapidana yang bebas bersyarat ini dan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) juga tinggal mengecek apakah narapidana ini rutin melapor atau tidak.
“Fokus kami memang untuk napi bebas bersyarat saat ini," katanya.
Baca juga: Rugikan keuangan negara, Kejari Lombok Tengah libatkan PUPR tangani kasus korupsi dana desa