Pemasangan APK Diluar Desain KPU Ilegal

id kpu,yan marli,ilegal,ntb,apk

Pemasangan APK Diluar Desain KPU Ilegal

Komisioner KPU NTB Yan Marli. (Foto Antaranews/Iman).

Kalau ada alat peraga kampanye beredar yang bukan APK resmi difasilitasi oleh KPU tentu itu adalah ilegal
Mataram (Antaranews NTB) - Anggota KPU Nusa Tenggara Barat Yan Marli menegaskan pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diluar desain yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum adalah ilegal.

"Kalau ada alat peraga kampanye beredar yang bukan APK resmi difasilitasi oleh KPU tentu itu adalah ilegal," kata Yan Marli di Mataram, Jumat.

Yan Marli menegaskan, jika ada ditemukan pasangan calon yang memasang APK di luar desain dan materi yang ditetapkan KPU, maka bisa dikategorikan melanggar dan tugas Bawaslu untuk menindaknya.

"APK yang boleh beredar itu yang desaign dan materinya dibuat KPU. Jika ada kita koreksi kontennya. Tapi untuk tindakan ada pada ranah Bawaslu," ujarnya.

Untuk sanksi, Yan Marli menyebutkan ada saksi administrasi berupa teguran secara lisan dan secara tertulis. Namun, apabila hal itu tidak di indahkan maka pihaknya akan meminta Pemda untuk menurunkan APK tersebut.

"Kalau tidak maka akan ada penurunan secara paksa," tegas Yan Marli.

Disinggung terkait adanya protes yang dilayangkan partai pengusung dan tim sukses Ahyar-Mori terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Zul-Rohmi yang mencantumkan photo Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi di APK pasangan tersebut.

Yan Marli menyatakan pihaknya belum bisa menentukan apakah APK yang digunakan merupakan APK yang resmi dikeluarkan KPU atau bukan. Namun, ia menegaskan apabila ada photo gubernur di APK maka sudah dipastikan jenis APK tersebut bukan yang dikeluarkan KPU.

"Kita lihat dulu, apakah dalam APK itu yang di fasilitasi KPU. Tapi, yang jelas bisa kita pastikan tidak ada satupun yang memunculkan foto Gubernur NTB, di alat peraga yang dibuat KPU," jelasnya. (*)