Bolt dan First Media tutup usia, ini kata pengguna

id Bolt dan First media

Bolt dan First Media tutup usia, ini kata pengguna

First Media (ANTARA FOTO/Eric Ireng)

Mataram (Antaranews NTB) - Berbagai respons datang dari pengguna setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengakhiri izin penggunaan pita frekuensi untuk Bolt dan First Media.

Pelanggan First Media Maria Cecilia (32) yang telah menggunakan layanan internet dan TV kabel selama tiga tahun mengaku kaget dengan kabar ini. Sebab, dia tidak mendapat pemberitahuan apapun dari PT. First Media.

"Enggak ada (pemberitahuan), biasanya kalau dikirimi email cuma tagihan," ujar Maria kepada Antara, Jumat siang.

Dia mengaku pernah bertanya lewat sosial media pada akun First Media di Twitter terkait kabar Kominfo yang akan mencabut layanan Bolt dan First Media, dan mendapat jawaban bahwa hal itu tidak akan berpengaruh pada First Media.

Hingga saat ini, Maria mengatakan masih dapat menggunakan layanan First Media di tempat tinggalnya yang berlokasi di kawasan Pancoran Mas, Depok.

"Sampai hari ini sih sinyalnya masih aman," kata Maria, yang berlangganan Rp290 ribu dengan layanan internet 10mbps unlimited setiap bulannya.

"Sebenarnya, saya suka pakai First Media karena sianyalnya enggak pernah masalah. Saya pakai juga sekalian buat tv kabel," tambah dia, yang juga mengaku belum mencari pengganti layanan internet lain.

Baca juga: Kominfo cabut izin Bolt dan First Media

Hal yang sama juga nampaknya terjadi pada penyanyi Kunto Aji yang merupakan pengguna Bolt.

"Bolt gw kayanya resmi mati hari ini. Duh mana lupa belum nyari ganti :(," cuit @KuntoAjiW.

Cuitan Kunto Aji tersebut dibalas oleh warganet yang nampaknya juga merupakan pelanggan Bolt.

"Dari pertama denger kabar klo bolt dan first media bermasalah sama kominfo beberapa bulan lalu.. gw buru2 langsung nyari gantinya," tulis @rdewii_.

Kementerian Kominfo mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk dan PT. Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.

Pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP mereka. Urusan pembayaran tersebut sudah dialihkan ke Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan Bolt saat dihubungi Antara menyatakan belum dapat memberikan tanggapan atas pencabutan izin ini.