SATU HARI MENCARI KEADILAN

id



         Jakarta, 3/11 (ANTARA) - Tanggal 3 November 2009 bisa jadi merupakan hari yang akan dikenang para pengacara dari dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

        Tim pengacara Bibit-Chandra, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto, pada Selasa pagi telah berada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersiap-siap dalam menghadapi sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        Agenda sidang kali ini istimewa, karena mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

        Rekaman tersebut dibawa oleh pimpinan KPK ke dalam persidangan di MK dalam keadaan segel yang tertutup dengan rapat dan rapi.

        Untuk mengawal rekaman yang sangat berharga tersebut, kelima pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, Waluyo, Haryono Umar, dan M Jasin, juga tampak menghadiri sidang di MK tersebut.

        Rekaman berdurasi 4,5 jam itu diperdengarkan dalam ruang sidang MK terutama setelah adanya desakan dari para hakim majelis konstitusi yang menilai rekaman tersebut relevan dengan sidang uji materi UU KPK.

        Dalam rekaman tersebut, terdapat suara dan nama yang diduga merupakan sejumlah petinggi penegak hukum, baik di kejaksaan maupun kepolisian.

        Rekaman tersebut juga membuat para anggota Tim Pencari Fakta (TPF) yang menghadiri sidang itu tampak terperangah.

        TPF kasus Bibit-Chandra merupakan tim independen yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terdiri atas delapan orang.

        Tim tersebut dibentuk oleh Presiden Yudhoyono antara lain setelah terdapat desakan banyak pihak yang mengkritik proses penahanan dua pimpinan KPK nonaktif oleh pihak kepolisian.

        Tim itu diketuai oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dengan Wakil Ketua, mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, Sekretaris Tim yaitu Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana dan beranggotakan lima orang.

        Kelima orang anggota Tim Independen itu adalah Amir Syamsuddin (Guru Besar FHUI), Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramdina), Hikmahanto Juwana (Guru Besar FHUI), dan Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Jakarta).

        Di dalam persidangan, Buyung dan beberapa anggota Tim Independen (pencari fakta) Kasus Bibit-Chandra tampak serius mendengarkan isi rekaman dugaan rekayasa kasus penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

        Salah satu anggota Tim, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, nampak beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala ketika mendengar isi rekaman yang berjumlah sembilan seri (file) dan berdurasi sekitar 4,5 jam tersebut.

        Anggota Tim lainnya, Rektor UIN Jakarta Komarudin Hidayat terlihat beberapa kali mencatat fakta-fakta dalam persidangan di bukunya.

   

Terperangah

 

   Anggota TPF dan banyak dari para pengunjung sidang yang berjumlah ratusan orang itu tampak terperangah saat mendengar rekaman dugaan rekayasa tersebut.

        Rekaman tersebut memuat rekaman antara lain pembicaraan antara seseorang yang diduga Anggodo (AGD) dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto (WS).

        Dalam pembicaraan tersebut juga disebut nama Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komjen Pol Susno Duaji.

        Rekaman juga mengungkap antara lain keberangkatan Susno ke Singapura yang diduga untuk menemui Anggoro Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.    

   Berikut isi sebagian pembicaraan yang direkam pada 30 Juli 2009  pukul 19.13 WIB:

Anggodo (AGD): Susno itu dari awal berangkat sama saya ke Singapora, itu dia sudah tau Toni itu saya, sudah ngerti Pak. Yang penting dia nga usah masalahin Susno itu kan urusan penyidik Pak. yang penting dia ngakuin itu bahwa dia yang merintahken untuk nyogok Chandra, itu aja.

   

Wisnu Subroto (WS): sekarang begini, dia perintah kan udah Ari denger, you denger kan sudah selesai. Dia gak ngaku kan sal.. nga anu..gitu aja

AGD : tapi kalo dia gak mbantu kita Pak, terjerumus. Dia benci sama Susno.

   

WS : biarin aja. Tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno

AGD : dipanggil cuma ditanyain aja, dipancing Susno

WS : saya sudah ingatken jgn nanti kena sasaran enggak, masuk penjara semua...udah tak gitu2in juga

AGD : Wong kita gak minta dia bohong kok Pak, kita cuma minta dia ngomong yang benar

   Seusai persidangan yang berjalan selama lima jam sejak pukul 11.00 WIB, para pengacara Bibit-Chandra juga bersegera melakukan jumpa pers dengan para wartawan tepat di ruang sidang utama MK.

        Tim pengacara pimpinan KPK nonaktif itu mencemaskan bahwa para kliennya, yaitu Bibit-Chandra, tidak mendapatkan perlindungan usai pembacaan transkrip dan memperdengarkan rekaman.

        "Saya khawatir setelah mendengar rekaman, Chandra tidak dalam posisi dilindungi," kata salah seorang pengacara, Bambang Wijojanto.

   

"Dipateni"

 

   Pernyataan Bambang tersebut terkait dengan isi rekaman percakapan antara adik tersangka koruptor Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat penegak hukum yang menyebutkan Chandra bakal "dipateni" atau dimatikan.

        Pengacara meminta agar pihak kepolisian secepatnya membebaskan Chandra-Bibit karena tidak ada alasan untuk menahan kliennya tersebut dalam kurun waktu lama.

        "Kalau bisa dikeluarkan sebelum waktu Magrib atau Isya itu lebih bagus," ujar Bambang.

        Bambang mengungkapkan bukti rekaman percakapan yang digelar di MK, menunjukkan adanya skandal besar dalam penegakan hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum.

        Selain itu, Bambang menuturkan seluruh rangkaian rekaman ada upaya rekayasa yang sistematis secara bersama-sama dari sejumlah orang yang terlibat pada rekaman.

        Namun demikian, Bambang mengungkapkan oknum orang yang terlibat pada rekaman bersama Anggodo mentargetkan KPK juga mengalami delegitimasi, serta kriminalisasi kewenangan KPK.

        Anggota pengacara lainnya, Alexander Lay, mengatakan, Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi secara mendalam karena keberaniannya membuat terobosan hukum.

        Menurut dia, MK telah membuktikan dirinya sebagai sebuah lembaga hukum yang benar-benar independen karena berhasil keluar dari pakem konvensional untuk membuat terobosan.

        Salah satu terobosan adalah keberanian MK untuk mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra.

        Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengemukakan dalam sidang bahwa MK memutuskan untuk membuka rekaman tersebut dalam sidang terbuka.

        Dasar pertimbangan hukum yang digunakan MK antara lain adalah Pasal 17 dari UU No 18/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 17 UU No 14/1970 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

   

Hadiah terindah

 

    Sedangkan kuasa hukum lainnya, Ari Juliano Gema mengatakan, bila penangguhan penahanan diberlakukan maka hal itu akan menjadi hadiah ulang tahun terindah bagi Bibit.

        "Kita tahu bahwa pada hari ini Pak Bibit sedang berulang tahun," kata Ari kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

        Karenanya, ujar dia, akan merupakan hadiah ulang tahun yang terindah bila Bibit mendapatkan penangguhan penahanan pada Selasa malam ini pula.

        Apalagi, Bibit juga sedang mengidap sejumlah penyakit terkait dengan tingkat kadar gula darah dalam tubuhnya yang membutuhkan pengobatan yang intensif.

        Bibit dilahirkan pada 3 November tahun 1945 di Kediri, Jawa Timur. Ia lulus dari Akademi Kepolisian pada 1970 dan pensiun sebagai seorang Inspektur Jenderal (Pol) atau jenderal polisi berbintang dua.

        Ayah dari empat orang anak itu pernah menjabat antara lain sebagai Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Pusat, dan Kapolda Kalimantan Timur.

        Sementara itu, karib kerabat keluarga Bibit Samad Riyanto, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif yang saat ini ditahan oleh Polri, berharap agar ia dibebaskan.

        "Keluarga di Kediri, Jawa Timur, meyakini ia tidak bersalah, sehingga kami meminta agar ia dibebaskan," kata Parno, sepupu Bibit yang saat ini tinggal di rumah kedua orang tuanya, Jalan Suparjan Mangunwijaya, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Selasa (3/11).

        Sejumlah keluarga Bibit yang meyakini Bibit tidak bersalah, langsung datang ke Jakarta. Mereka berharap, kedatangannya dapat memberi ketenangan kepada Bibit yang saat ini masih terbelit kasus Penyalahgunaan wewenang sebagai anggota KPK yang disangkakan Polri tersebut.

        "Keluarga berangkat sejak dua hari kemarin. Yang kesana antara lain adalah Samini, adik kandung Bibit," kata Parno.

   

Saatnya perang

  

    Seorang pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari mengatakan, kini saatnya untuk menyatakan perang dengan mafia peradilan yang ditunggangi oleh sejumlah oknum penegak hukum.

        "Saatnya menyatakan perang dengan mafia peradilan," kata Taufik.

        Ia juga mengatakan, kasus Bibit-Chandra merupakan pintu gerbang untuk membawa perubahan dan pembentukan reformasi bidang hukum di Tanah Air.

        Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut juga bisa digunakan untuk membersihkan sejumlah lembaga penegak hukum dari para oknum.

        "Hal itu merupakan impian dari Pak Bibit dan Pak Chandra," katanya.

        Sedangkan pada Selasa  malam, Polri memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

        "Demi kepentingan rasa keadilan, proses penangguhan penahanan akan diupayakan atas kebijakan Pak Kapolri pada malam ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Mabes Polri di Jakarta, Selasa malam.

        Dengan demikian, sejarah telah mencatat, pada 3 November 2009 sejak pagi hingga malam hari, para pengacara Bibit-Chandra telah berupaya keras dan berhasil dalam mendapatkan secercah keadilan bagi klien mereka.(*)