Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan sekitar Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
"Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp200 juta itu dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
"Setelah bukti-bukti awal kami temukan di lapangan, kami mengamankan totalnya sampai dengan sore tadi itu sembilan orang. Sembilan orang ini dari unsur kepala daerah, staf, ajudan dari bupati, dan sejumlah pihak lainnya termasuk pejabat-pejabat di Pemkab Kudus yang kami amankan kemudian dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.
KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut.
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang kosong saat ini di Pemkab Kudus termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon II atau jabatan di kepala dinas.
"Ini yang didalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan yang akan berjalan. Paling lama 24 jam kami sudah tentukan dari orang-orang yang diamankan itu. Jadi, hasilnya besok akan disampaikan di konferensi pers, peningkatan perkara ke penyidikan, misalnya, dan juga siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka atau berstatus sebagai saksi terkait dengan perkara ini," ucap Febri.
Berita Terkait
Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah
Kamis, 28 November 2024 5:16
Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Rabu, 27 November 2024 11:58
Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK
Selasa, 26 November 2024 9:29
KPK bantah ada muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 17:56
OTT KPK: Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk timses pilkada
Senin, 25 November 2024 17:45
OTT KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Senin, 25 November 2024 4:34
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 4:28
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin sebagai tersangka
Senin, 25 November 2024 4:21