Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
"Kami membaca di (agenda) persidangan kan sudah diputus ya, tapi kami sudah mengonfirmasi, tim jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut dari Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan salinan putusan tersebut akan terlebih dulu dipelajari untuk kemudian menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KPK dalam penanganan perkara tersebut. Dia menambahkan KPK salinan resmi akan menjadi dasar hukum bagi KPK dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
"Kalau kemudian kasasinya ditolak yang artinya, misalnya bisa masuk kembali sesuai dengan tuntutan, ya nanti kami laksanakan. Tapi sejauh ini kami belum mendapatkan resminya, karena eksekusi itu kan dilakukan dengan dokumen resmi," kata Ali.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.
Baca juga: 5 saksi dipanggil KPK soal korupsi di PLTU Bukit Asam
Baca juga: KPK sebutkan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar
Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.
Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.