Tiga WNI terpidana mati di Malaysia dipulangkan ke Aceh

id Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri

Tiga WNI terpidana mati di Malaysia dipulangkan ke Aceh

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Aceh  mengaku, tiga orang terpidana mati terkait kasus narkoba yang mendapat pengampunan dari Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong telah tiba di Banda Aceh.

"Setelah dipulangkan ke Tanah Air, pihak Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) menyerahkan ketiganya ke Pemerintah Aceh. Besoknya akan antarkan mereka ke kampung halamannya di Bireuen, dan malam ini kita inapkan di Banda Aceh," ujar Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri di Banda Aceh, Kamis.

Ia mengaku, kondisi kesehatan tiga orang warga yang berasal dari Kabupaten Bireuen tersebut, yakni Bustaman bin Bukhari tinggal di Kecamatan Samalanga, Tarmizi bin Yacob di Kecamatan Samalanga, dan Sulaiman bin Ismail di Kecamatan Jeunieb sehat walafiat.

Ketiganya ditangkap otoritas Malaysia dalam waktu yang berbeda di Kuala Lumpur dengan tuduhan membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja melanggar hukum negara tersebut.

"Awalnya mereka divonis hukuman mati oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia. Tapi setelah dilakukan diplomasi Pemerintah Indonesia, hukuman mereka diringankan jadi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.

Ia menjelaskan, ketiga warga asal Aceh ini diberi ampunan bebas akibat berperilaku baik selama menjalani hukuman penjara, setelah Pemerintah Indonesia tetap melakukan upaya diplomasi.

"Mereka tunduk dan patuh kepada petugas, taat beribadah dan selalu terlibat dalam setiap kegiatan keagamaan yang diadakan di penjara. Atas pertimbangan inilah mereka mendapat ampunan kedua kalinya, dan dinyatakan bebas," kata Alhudri.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur di Malaysia menyatakan, tiga Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus terpidana mati diserahkan ke Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke Aceh.

"Tiga orang WNI tersebut telah menjalani proses hukum di Mahkamah Malaysia sejak 1996 atau selama 23 tahun dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah RI," ujar Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Soeharyo Tri Sasongko.

Atas upaya Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur serta didukung perilaku baik selama dalam tahanan tiga orang WNI tersebut dapat menghirup udara kebebasan.

"Setelah vonis hukuman mati jatuh pemerintah RI juga mengajukan surat permohonan pengampunan bagi ketiganya. Pendampingan hukum yang diberikan Pemerintah RI tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dan pelindungan WNI di luar negeri sesuai dengan aturan hukum setempat tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana WNI bersangkutan," katanya.

Pada tahun 2010 ketiganya telah dijatuhi hukuman mati yang bersifat final dan mengikat di Mahkamah Persekutuan Malaysia atas keterlibatan pada tindak pidana yang mereka lakukan.

"Tahun 2012 mereka mendapatkan pengampunan dari Yang di-Pertuan Agong Malaysia sehingga hukumannya diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.

Pada pertengahan 2019 Yang di-Pertuan Agong Malaysia kembali memberikan pengampunan untuk kedua kalinya, sehingga ketiga WNI tersebut dapat langsung bebas.

"Pada 7 Agustus 2019 ini KBRI Kuala Lumpur bekerjasama dengan Jabatan Penjara Malaysia dan Jabatan Imigresen Malaysia telah merepatriasi ketiganya untuk diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh," katanya.