UMP NTB NAIK TUJUH PERSEN

id

          Mataram, 13/1 (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2010 naik sekitar tujuh persen, yakni dari Rp832.500 menjadi Rp890.775 atau naik Rp58.275.

         Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, M. Agus Patria, di Mataram, Rabu, mengatakan, semula pihaknya mengajukan kenaikan UMP tahun 2010 sebesar 10 persen, namun yang disetujui tujuh persen.

         Jika UMP naik 10 persen dikhawatirkan cukup banyak perusahaan yang tidak bisa membayar gaji karyawan, mengingat di NTB hingga kini belum ada perusahaan besar.

         "Kenaikan UMP tersebut setelah melihat kondisi faktual yang ada atas asas manfaat antara kedua belah pihak, yakni karyawan dan perusahaan. Sementara pihak perusahaan dipersilahkan untuk nengajukan keberatan jika dinilai tidak wajar atas kenaikan UMP tersebut," katanya.

         Dia mengatakan, pihaknya  belum menerima laporan tentang adanya perusahaan yang tidak membayar upah menurut ketentuan UMP daerah ini.

         Pihaknya segera akan turun ke lapangan untuk mengecek perusahaan mana saja yang tidak membayar gaji sesuai UMP, sebab jika perushaan tidak membayar gaji sesuai UMP dapat dituntut secara  hukum.

         "Masyarakat terutama karyawan perusahaan agar berani melapor kepada Dinas Tenaga Kerja jika mereka dibayar di bawah UMP, sebab kalau mereka takut melapor, maka kita tidak punya bukti," katanya.

         "Dengan banyaknya perusahaan di daerah ini cukup membantu dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Namun demikian, perusahaan juga harus memperhatikan kesejahteraan kayrawan dengan membayar UMP yang telah ditetapkan," katanya menjelaskan.

         Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD NTB, Muharrar, menilai,  merupakan sebuah kedzaliman jika perusahaan tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan, apalagi upah tenaga kerja ditunda-tunda.

        "Nabi Muhammad telah bersabda 'bayarlah upah tenaga kerja sebelum keringatnya kering," katanya. 
   Menurut Muharrar yang komisinya membidangi Kesra dan  Ketenagakerjaan, sekarang ini cukup banyak perusahaan yang berbuat sema-mena terhadap karyawannya seperti PHK sepihak dan pemotongan gaji.

        Pemerintah, katanya, diimbau agar segera memberikan peringatan terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan dan jika mereka membangkang agar diberikan sanksi dengan mencabut izin perusahaan.

        "Sebab apa yang dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan undang-undang," katanya menambahkan.(*)