Polda NTB memeriksa saksi terkait kematian Zainal Abidin

id zainal abidin,operasi patuh gatarin,satlantas polres lotim,kasus penganiayaan

Polda NTB memeriksa saksi terkait kematian Zainal Abidin

Keponakan Zainal Abidin, Ikhsan (tengah) didampingi penasihat hukumnya, Yan Mangandar (kiri), usai pemeriksaan sebagai saksi di ruang penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (20/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa saksi terkait  kasus Zainal Abidin yang meninggal diduga akibat dianiaya anggota Polres Lombok Timur pada Rabu.

Saksi yang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB itu adalah Ikhsan, keponakan korban yang menyaksikan langsung kejadian di Polres Lombok Timur tersebut.

Dari pantauan, keponakan Zainal Abidin itu diperiksa selama tiga jam oleh penyidik. Nampak Ikhsan menjalani pemeriksaan  didampingi penasihat hukumnya, Yan Mangandar.

Usai pemeriksaannya, Ikhsan didampingi Yan Mangandar ketika ditemui wartawan menceritakan kejadiannya dari awal mula ketika dirinya yang ditilang dalam giat razia Operasi Patuh Gatarin 2019 oleh Satlantas Polres Lombok Timur.

"Jadi motor yang ditilang itu milik paman saya (Zainal Abidin). Motornya ditahan di Satlantas Polres Lombok Timur, itu yang saya kabarkan ke almarhum," kata Ikhsan.

Mendengar kabar dari keponakannya, Zainal Abidin pada hari itu juga langsung membonceng Ikhsan ke Satlantas Polres Lombok Timur.

Tiba di lokasi, Zainal dengan lantang meminta kendaraannya dikembalikan. Tanpa alasan yang jelas, Ikhsan melihat pamannya itu langsung memukul salah seorang anggota jaga.

"Jadi,  paman saya yang duluan memukul polisi," ujarnya.

Imbas dari perbuatan tersebut, Zainal akhirnya  berkelahi dengan anggota yang sebelumnya telah dipukulnya.

Tidak lama, lanjutnya, datang dua anggota polisi yang pada akhirnya disadari saksi ikut memukul Zainal. Meskipun jarak dia dengan perkelahian itu hanya berjarak dua meter, namun Ikhsan mengaku tidak dapat berbuat banyak apalagi sampai berani melerai.

Tak lama kemudian, Ikhsan yang penuh kebingungan melihat Zainal bergulat dengan tiga anggota polisi, kemudian tiba-tiba mendengar Zainal meminta tolong. Hanya saja, kata dia, permintaan itu tidak ada yang menghiraukan.

"Paman saya ketika itu sudah meminta maaf. Jangan pukul lagi. Begitu kata paman saya," ujarnya seraya mengenang perkataan almarhum Zainal.

Zainal yang kemudian sudah dalam kondisi tak berdaya, langsung dibawa bersama Ikhsan menggunakan mobil. Keduanya dibawa ke ruang Satreskrim Polres Lombok Timur. Namun ketika berada di dalam mobil, Zainal kembali dipukul.

"Pukulnya di bagian kepala," ucap Ikhsan.

Terkait siapa nama anggota yang memukul tersebut, Ikhsan mengaku tidak mengenalnya.

Ketika sudah berada di ruang Satreskrim Polres Lombok Timur, Ikhsan dan Zainal ditempatkan pada ruangan terpisah.

"Saat itu saya tidak tahu paman saya diapakan saja karena lokasi kami terpisah," katanya.

Ikhsan mengetahui kabar Zainal setelah anggota lain ribut dan melihat pamannya sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Langsung malam itu saya dibonceng ke rumah sakit untuk melihat keadaan paman, yang saya lihat ada luka di wajahnya," ujar Ikhsan.

Penasihat hukum Ikhsan, Yan Mangandar melihat keseriusan Polda NTB dalam menjalankan komitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

"Penyidik termasuk cukup cepat menyelidiki kasus ini. Kami percaya kepada pihak kepolisian," kata Yan Mangandar.

Setelah pemeriksaan Ihsan selesai, polisi dikatakannya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

"Kata penyidik akan segera ditetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama mengatakan, kedatangan Ikhsan yang menghadap penyidik ini merupakan bagian dari progres penyidikannya.

"Jadi memang hari ini (Ikhsan) diperiksa sebagai saksi," kata Purnama.

Dari keterangan saksi ini, penyidik diharapkan dapat mengorek informasi terkait unsur pelanggaran pidananya.

Untuk penetapan tersangka, Purnama menyampaikan hal senada dengan yang disampaikan penasiha hukum Ikhsan, Yan Mangandar. "Nanti akan ada gelar perkara, setelah itu baru penetapan tersangka," ucapnya.