Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan seorang polisi Polres Kendari berinisial Brigadir AM sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan senjata api dalam mengamankan aksi demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo pada 26 September 2019.
Brigadir AM merupakan satu dari enam polisi yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa.
Penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus di Kendari yang mengakibatkan dua korban mahasiswa meninggal dan satu orang luka.
"Penyidik menyimpulkan Brigadir AM sebagai tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 25 saksi termasuk enam polisi yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan dua dokter.
Dari hasil visum dokter disimpulkan bahwa mendiang Randi mengalami luka tembak, mendiang Yusuf tidak disimpulkan mendapatkan luka tembak dan Maulida Putri mengalami luka tembak di betis kanan.
Dalam kasus ini ditemukan sejumlah barang bukti yakni tiga proyektil peluru, enam selongsong.
Hasil uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM.
"Satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong," katanya.
Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider 360.
"Brigadir AM ditahan dan berkas perkara dilimpahkan ke JPU," katanya.
Sementara lima polisi lainnya yakni DK, DM, MI, H dan E dikenakan sanksi etik.
Chuzaini mengatakan, lima polisi tersebut diduga menembakkan pistolnya ke arah atas. "Semuanya ke atas. Tujuannya (menembakkan pistol) membubarkan," katanya.