Oknum perangkat desa diduga mencetak uang palsu di kantor desa

id uang palsu, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel

Oknum perangkat desa diduga mencetak uang palsu di kantor desa

Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kapolsek KPM Iptu Ratno dan Kabag Ops AKP Abdul Aziz Septiadi saat memberikan keterangan pers kasus uang palsu, Rabu (18-12-2019). ANTARA/Norjani

Palangka Raya (ANTARA) - Pengembangan kasus uang palsu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terungkap barang bukti yang diamankan itu diduga dicetak di salah satu kantor desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan bantuan seorang oknum perangkat desa.

"Ini masih kami dalami karena para tersangka mengaku mencetak 400 lembar. Salah satu tersangka adalah oknum perangkat desa," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Rabu.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan peredaran uang palsu di areal terminal eks Gedung Juang Jalan Usman Harun pada tanggal 10 Desember 2019 oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya oleh seorang penumpang berinisial YZII dengan barang buktinya uang kertas diduga palsu sebesar Rp17 juta.



Rommel menjelaskan bahwa YZII merupakan saksi, bukan tersangka kasus ini. YZII menerima uang palsu tersebut karena menerima pembayaran utang dari seseorang yang menyuruhnya mengambil uang pembayaran itu kepada tersangka S. Namun, ternyata uang itu palsu.

Resmob Polres Kotawaringin Timur mendapat informasi mengenai asal dan jaringan pembuatan uang palsu tersebut.

Akhirnya tiga orang ditangkap karena dan dijadikan tersangka jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut, yakni berinisial S, DCC, dan H.

Pada hari Selasa (17/12) sekitar pukul 14.15 WIB, Tim Resmob menangkap tersangka berinisial S di Jalan Delima 12 Sampit.

Dari pengakuan S, didapat keterangan bahwa pembuatan uang palsu itu bersama DCC. Polisi lantas menangkap DCC di rumahnya, Jalan Kopi.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka dibantu oleh seorang oknum perangkat desa.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Resmob bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya berangkat menuju Desa Bapanggang Raya menangkap oknum perangkat desa berinisial H di rumahnya.



"Saya di bagian pemerintahan. (Pencetakan) memang menggunakan komputer dan printer milik desa. Ya, di kantor desa," kata tersangka H ketika ditanya di depan Kapolres.

Rommel mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini, khususnya menelusuri peredaran uang palsu karena para tersangka mengaku sudah mencetak 400 lembar uang pecahan Rp100 ribu tersebut.

Ia meminta masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu, terlebih menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 ini peredaran uang meningkat.

Jika ada menerima uang diduga palsu, warga diminta melaporkan ke polisi agar bisa diperiksa dan ditelusuri.